Tindak Lanjut Kecelakaan Bus di Subang, Ditjen Hubdat Gelar FGD

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:22 WIB
Tindak Lanjut Kecelakaan...
Tindak Lanjut Kecelakaan Bus di Subang, Ditjen Hubdat Gelar FGD
A A A
SUBANG - Sebuah bus pariwisata dari PO Purnama Sari mengalami kecelakaan pada Sabtu (18/1/2020) di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (20/1) bertempat di Kantor Operasional PT. Lintas Marga Sedaya (LMS), Gerbang Tol Subang, Tol Cipali KM 109.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, "Untuk melakukan penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO. Purnama Sari, kita kumpulkan para penyidiknya (Polres Subang), pihak APMnya (Mercedes Benz) dan Dishub. Pada prinsipnya untuk melihat faktor penyebab kecelakaan itu apa saja." Menurutnya selama ini bila terjadi kecelakaan selalu dikatakan disebabkan oleh human error, dalam FGD tersebut mencoba melihat dari berbagai faktor, tidak hanya manusianya, namun juga faktor jalan, dan juga kendaraan itu sendiri.

"Dari hasil FGD tadi, dari pihak PO Purnama Sari melakukan penggantian komponen yang menyebabkan fungsi pengereman tidak maksimal," ujar Budi. Dalam FGD tersebut juga disampaikan bahwa Polres Subang akan mendalami kasus ini, tidak hanya berhenti sampai pada operator di lapangan saja, namun bisa juga mekanik dan pemilik bus tersebut terkena sanksi pidana.

Dirjen Budi menegaskan bahwa PO Purnama Sari tidak memiliki izin angkutan pariwisata. "Artinya PO ini ilegal namun sudah beroperasi," katanya. Menurutnya cukup banyak perusahan bus yang nakal seperti ini, biasanya PO yang cuma punya 5-6 bus dan hanya mengambil keuntungan, namun mengabaikan aspek keselamatan.

Dirjen Budi mengatakan, untuk menindak perusahaan bus yang nakal, saat ini pihaknya sedang memetakan beberapa perusahaan bus yang tidak berizin."Kalau memang tidak berizin besok akan kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-poolnya," tegasnya.

Dirjen Budi juga mengungkapkan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya menyelidiki kasus kecelakaan di Tanjakan Emen beberapa waktu lalu sehingga tidak hanya pengemudi yang terkena sanksi pidana namun juga mekaniknya.

Terkait dengan kompetensi pengemudi angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, "Kita ada strategi Quick Win yaitu pertama, pengemudi harus tahu tata cara pengereman, kedua, perlu adanya instruktur di setiap perusahaan bus sehingga setiap pengemudi yang masuk bisa mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga resmi yang dapat mengeluarkan sertifikasi. Yang ketiga, bagaimana menciptakan pengemudi baru." Menurut Yani, inilah yang paling berat, mesti cukup waktu dan lamanya pelatihan, apakah 3 bulan atau 6 bulan. "Yang keempat adalah," lanjut Yani, "Pengemudi yang ada sekarang, mereka harus mendapat sertifikasi baik itu mengenai pengereman, bagaimana memberi service kepada pelanggan dan sebagainya. Itu kurang lebih butuh 3-4 hari pelatihan."

Usai menggelar FGD, Dirjen Budi beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi kecelakaan bus pariwisata PO Purnama Sari di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
(atk)
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved