ITB Ahmad Dahlan Bersama MUI Gelar Seminar Ekonomi Pra KUII ke-VII

Senin, 20 Januari 2020 - 23:08 WIB
ITB Ahmad Dahlan Bersama...
ITB Ahmad Dahlan Bersama MUI Gelar Seminar Ekonomi Pra KUII ke-VII
A A A
JAKARTA - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Seminar Ekonomi Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII tahun 2020. Seminar ekonomi ini mengusung tema Arus Baru Ekonomi Indonesia : Problematika, Cita-Cita, dan Strategi Ekonomi Dalam Penguatan Arus Baru Ekonomi Umat Islam di Era Revolusi Industri 4.0. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Syahrir Nurut, ITB-AD Kampus Ciputat pada Senin (20/1/2020).

Turut hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut antara lain Dr. Arif Budimanta selaku Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ekonomi, Dr. Hendri Saparini, Pengamat Ekonomi, Azrul Tanjung, M.Si., Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Dewan Pimpinan MUI, dan Dr. Mukhaer Pakkanna, Rektor ITB-AD. Selain itu, hadir juga sebagai Keynote Speech yakni Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Dr. H. Anwar Abbas.

"Hubungan umat Islam dan negara selalu ada masalah, hal ini terjadi karena masih ada ketidakadilan. Umat Islam harus maju, sejahtera, dan kaya. Persoalan hari ini adalah mental, mentality umat Islam harus berubah, umat Islam harus hijrah, jangan bermental karyawan, harus berpikir bagamaina mampu membuka lapangan pekerjaan dengan menjadi entrepreneur, hijrah umat Islam bukan sekedar hijrah dari mekkah ke madinah, bukan secara geografis tapi secara mental. Kenapa umat Islam terbelakang? Karena umat Islam meninggalkan agamanya. Untuk menjadi negara yang maju dan beradab maka umat Islam harus kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak boleh meninggalkan agama dalam setiap aktivitasnya," kata Dr. H. Anwar Abbas dalam pidatonya.

Dalam pemaparannya, Dr. Hendri Saparini mengatakan, Indonesia memiliki permasalahan nasional yang harus segera diselesaikan terlebih lagi soal kesejahteraan dan itu harus menjadi agenda bersama. "Harus ada keberpihakan pemerintah, apa yang selama ini telah dilakukan pemerintah, perlu ada kebijakan-kebijakan keberlanjutan untuk bisa menyelesaikan permasalahan kesejahteraan bagi masyarakat," terangnya.

Dr Arif Budimanta menjelaskan, ekonomi Indonesia harus bertransformasi untuk mewujudkan cita-cita tahun 2045, satu abad Indonesia merdeka. "Saat ini Indonesia telah menjadi negara maju, memiliki pendapatan mencapai Rp. 320 Jt per kapita per tahun, produk domestic bruto (PDB) Indonesia mencapai US$ 7 Triliun dan masuk 5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen. Momentum kemajuan ekonomi Indoneisa sudah ada dan akan terus diupayakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan, setidaknya ada 5 pilar utama kebijakan transformasi ekonomi yang harus dilakukan. "Pertama, optimalisasi pembangunan infrastruktur kedua, minimalisasi ketergantungan terhadap modal asing jangka pendek ketiga, konfigurasi investasi untuk mendukung pertumbuhan. Keempat, penguatan implementasi kebijakan pemerataan ekonomi dan yang terakhir efisiensi pasar tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)," terangnya.

Dr. Mukhaer Pakkanna menyampaikan, terjadinya intoleransi dan ketidakadilan karena urusan kesejahteran. Oleh karena itu fakta-fakta ketidakadilan dan intoleransi ekonomi harus diamputasi.

"Sikap intoleran, lazimnya terjadi karena kebijakan yang diproduksi oleh aparatur negara telah bersikap tidak adil bagi bangsanya sendiri. Arus baru ekonomi Indonesia sesungguhnya mengembalikan rel ekonomi ke habitatnya ekonomi tanpa diskriminasi, tanpa segregasi, tanpa stereotype, tanpa stigma, tanpa favoritisme yaitu ekonomi pancasila," ujar Mukhaer.

Sementara itu, Azrul Tanjung berharap, kegiatan Seminar Ekonomi Pra Kongres Umat Islam Indonesia Ke VII tahun 2020 ini dapat menghasilkan sebuah ide gagasan yang bisa dibawa dalam kongres. Sehingga Kongres Umat Islam Indonesia dapat memberikan masukan kepada pemerintah khususnya presiden. Termasuk mengusung sebuah konsep perekonomian nasional, supaya ekonomi Indonesia tidak lari dari cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6403 seconds (0.1#10.140)