Solusi Mensos Diterima Alumni Binaan Wyata Guna, Polemik Berakhir

Minggu, 19 Januari 2020 - 16:56 WIB
Solusi Mensos Diterima...
Solusi Mensos Diterima Alumni Binaan Wyata Guna, Polemik Berakhir
A A A
JAKARTA - Setelah negosiasi panjang, alumni Penerima Manfaat (PM) Balai Wyata Guna yang melakukan aksi demo akhirnya menerima opsi solusi Kementerian Sosial sebagai pengelola Balai. Yaitu diberi kesempatan dan fasilitas di Wyata Guna hingga usai masa kuliah.

Kesepakatan tersebut mengakhiri polemik yang menyita atensi publik. Juga membahagiakan bagi alumni penerima manfaat.

Mereka merasa sangat berterima kasih kepada Balai dengan solusi tersebut. Dimana Wyata Guna memberikan fasilitas kepada para alumni penerima manfaat. Mereka juga mengapresiasi dukungan dan pelayanan Balai yang didapatkan selama bertahun-tahun. Atas kesalahapahaman yang terjadi dan sempat menarik perhatian publik agar dapat dimaklumi.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto, menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap mengakhir polemik yang berkepanjangan. Masalah hanya bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama, dengan kepala dingin. "Karena dalam situasi gaduh dan sikap emosional, rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Di kesempatan yang sama, Edi juga meluruskan berbagai tuduhan yang tidak benar terkait Permensos No 18 Tahun 2018 yang diisukan bakal melikuidasi ratusan panti di Indonesia dan menyebabkan ribuan disabilitas netra dirumahkan. Menurut dia, kecurigaan itu tidak benar dan tak punya dasar.

"Tidak ada yang dilikuidasi dengan peraturan itu. Permensos hanya mengubah konsep Panti menjadi Balai sesuai amanat UU 23/24. Itupun hanya milik Kemensos. Untuk netra kita hanya punya empat balai se-Indonesia. Ribuan panti yang bukan milik Kemensos tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi. Kami tegaskan lagi, Panti-panti milik Pemda, milik masyarakat tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi, " kata Edi.

Harusnya, sambung Edi, para penerima manfaat menyambut baik Permensos tersebut. Karena justru mendukung dan sangat sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemda. UU tersebut membagi kewenangan pusat dan daerah.

Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial dasar melalui panti. Sementara pemerintah pusat melaksanakan rehabsos lanjut melalui Balai. “Hal ini sangat sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berikut PP turunannya tentang Penyelenggaraan Kesos untuk Penyandang Disabilitas,” Edi menerangkan.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Margowiyono menambahkan, perubahan Balai sejatinya hanya menambah fungsi panti. Layanan sosial tetap ada. “Layanan rehabilitasi sosialnya bahkan ditingkatkan. Ditop-up. Sehingga jadi lebih _advanced_ dan berstandar internasional. Ibarat Rumah Sakit, Balai adalah Rumah Sakit Pusat, dimana kualitas peralatan, SDM dan model layanannya lebih canggih," katanya.

Di dalam Balai yang terpadu tersebut, terdapat fasilitas-fasilitas untuk mengoptimalisasi peran Balai. Seperti ruang terapi, konseling, peralatan terbaik, dan pelatihan keterampilan yang ditingkatkan.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)