32 Mantan PM Capai Kesepakatan dengan BRSPDSN Wyata Guna

Sabtu, 18 Januari 2020 - 18:20 WIB
32 Mantan PM Capai Kesepakatan...
32 Mantan PM Capai Kesepakatan dengan BRSPDSN Wyata Guna
A A A
BANDUNG - Sebanyak 32 mahasiswa mantan penerima manfaat (PM) yang menggelar aksi mendirikan tenda di trotoar, akhirnya mencapai kesepakatan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Kesepakatan dicapai setelah melalui perundingan panjang hingga sekitar pukul 04.50, Sabtu (18/01/2020).

Mahasiswa bersedia meninggalkan tenda di depan balai dan bersedia mencabut berbagai spanduk yang mereka bentangkan. Kesediaan mahasiswa ini sebelumnya didahului perundingan melalui mediator, sejak sore. Namun, sekitar pukul 23.30, Jumat (17/01/2020), para mantan PM baru bersedia masuk ke dalam balai, dan mengikuti pertemuan di lantai 2.

Mereka diterima oleh Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi, Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono, dan Kepala Biro Humas Wiwit Widiansyah.

Dari pertemuan ini, diharapkan bisa mendengarkan persetujuan atas usulan awal mereka yang kemudian diakomodasi Kemensos. Yakni menerima layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai masa kuliah mereka.

Naskah kesepakatan sudah disiapkan untuk ditandatangani malam itu. Pertemuan didahului dengan penyampaian aspirasi mahasiswa. Selama sekitar 90 menit, keempat pejabat Kementerian Sosial ini dengan sabar mendengarkan segala unek-unek para mantan PM. Ternyata pertemuan tidak berjalan mulus dan sesingkat yang diharapkan. Sebagian besar mahasiswa, malah menyuarakan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18 tahun 2018.

Terhadap kritikan dan masukan para mahasiswa, Idit Supriadi yang memimpin pertemuan, menanggapi dengan sabar dengan intonasi suara terkendali, dan memilih kata-kata halus.

Terkait permintaan mahasiswa untuk mencabut Permensos No. 18 tahun 2018, Idit menyampaikan keterkejutannya. Sebab yang ia pahami, tuntutan mahasiswa adalah agar bisa kembali ke asrama, dan menerima semua layanan sampai selesai masa kuliah mereka, sudah diakomodasi semuanya.

“Dengan kebesaran hati Pak Menteri, beliau bersedia mengabulkan semua usulan anak-anakku agar bisa kembali ke asrama, dan mendapatkan semua layanan sampai lulus kuliah. Nah, tiba-tiba ada perkembangan seperti ini,” kata Idit.

Idit menyatakan bahwa ia sudah melakukan berbagai hal, termasuk menggali informasi kepada semua pihak, agar dapat meyakinkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk memenuhi tuntutan awal mahasiswa, yakni kembali menempati asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.

Namun ia terkejut. Mahasiswa tiba-tiba beralih tuntutan meminta pencabutan Permensos No. 18 tahun 2018. “Sebagai aspirasi boleh saja. Regulasi mulai undang-undang sampai undang-undang dasar bisa diubah. Namun pencabutan regulasi itu ada prosedur dan aturannya. Tidak bisa dicabut begitu saja, karena itu juga sudah masuk ke lembar negara,” kata Idit.

Sebelumnya, Kementerian sosial menawarkan dua opsi untuk PM yang telah selesai masa retensinya. Yakni, mahasiswa bisa masuk ke asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah seperti disebut di atas. Kedua, mereka juga bisa menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jawa Barat, di Cimahi.

Sesi pertemuan diakhiri pada pukul 04.50, dihasilkan empat butir kesepakatan. Yakni, para mahasiswa mendapatkan Layanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di BRSPDSN Wyata Guna Bandung sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai pendidikan tinggi.

Kedua, rencana pertemuan dengan Menteri Sosial. Ketiga, mendiskusikan lebih lanjut mengenai pencabutan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Keempat, Kemensos terus bersinergi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi untuk hadirnya layanan Rehabilitasi Sosial Dasar (Panti) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra.
(atk)
Berita Terkait
Kinerja Kemensos Dinilai...
Kinerja Kemensos Dinilai Sudah Berada di Jalur yang Benar
Hari Pahlawan, Kemensos...
Hari Pahlawan, Kemensos Silaturahmi dan Beri Tunjangan Kehormatan
Peluncuran Program Pejuang...
Peluncuran Program Pejuang Muda Kemensos
Kemensos Dinilai Mampu...
Kemensos Dinilai Mampu Bekerja dengan Baik di Tengah Pandemi
Dikurung Selama 12 Tahun,...
Dikurung Selama 12 Tahun, Perempuan ODGJ di Indramayu Dapat Perhatian Kemensos
Gedung Kementerian Sosial...
Gedung Kementerian Sosial di Salemba Raya Terbakar
Berita Terkini
Kantor BGN Digeledah...
Kantor BGN Digeledah Kejagung, Kasus Apa?
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
6 Kontroversi Kepala...
6 Kontroversi Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Berujung Dicopot Prabowo
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved