Langkah KPK Ajukan PK Putusan Bebas Syafruddin Dinilai Tak Tepat

Jum'at, 17 Januari 2020 - 07:02 WIB
Langkah KPK Ajukan PK...
Langkah KPK Ajukan PK Putusan Bebas Syafruddin Dinilai Tak Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung (SAT) dinilai tidak berdasar. Langkah tersebut dipandang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan kuasa hukum SAT Hasbullah. Menurutnya, dengan pengajuan PK atas putusan kasasi MA terhadap kliennya, KPK tidak menghormati aturan perundangan yang ada. “Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif Pasal 263, tapi jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2014 dilanggar,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Hasbullah menjelaskan, SEMA Nomor 4/2014 dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK. Menurutnya, SEMA 4/2014 disusun didasari landasan filosofis dimana PK adalah upaya hukum luar biasa dari seorang terpidana yang diduga mengalami penzaliman atas putusan negara melalui putusan hakim. “Maka di sana disebutkan jika yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya,” katanya.

Menurut Hasbullah, jika jaksa sebagai wakil negara juga ikut mengajukan PK, artinya jaksa melawan hakim sebagai wakil negara dalam mengadili satu kasus hukum. Dalam hal ini, bila KPK mengajukan PK atas putusan hakim, maka bisa dikatakan ada “negara” melawan “negara” dalam kasus SAT.

“Dalam kasus ini artinya KPK melawan putusan hakim sebagai negara. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum,” ucapnya.

Kendati demikian, Hasbullah mengaku bisa menerima keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. “Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK,” tandasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan (KPK) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas SAT. Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, PK terhadap putusan kasasi MA Nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa SAT(Syafruddin Temenggung),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis(9/1).

Ali Fikri mengatakan, sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Tipikor, Pusat pada hari ini. Sidang beragendakan pembacaan memori PK oleh jaksa KPK. “PK perkara atas nama terdakwa SAT dalam kasus BLBI agenda pembacaan memori PK oleh jaksa,” kata Ali.
(ysw)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved