Langkah KPK Ajukan PK Putusan Bebas Syafruddin Dinilai Tak Tepat

Jum'at, 17 Januari 2020 - 07:02 WIB
Langkah KPK Ajukan PK Putusan Bebas Syafruddin Dinilai Tak Tepat
Langkah KPK Ajukan PK Putusan Bebas Syafruddin Dinilai Tak Tepat
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung (SAT) dinilai tidak berdasar. Langkah tersebut dipandang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan kuasa hukum SAT Hasbullah. Menurutnya, dengan pengajuan PK atas putusan kasasi MA terhadap kliennya, KPK tidak menghormati aturan perundangan yang ada. “Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif Pasal 263, tapi jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2014 dilanggar,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Hasbullah menjelaskan, SEMA Nomor 4/2014 dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK. Menurutnya, SEMA 4/2014 disusun didasari landasan filosofis dimana PK adalah upaya hukum luar biasa dari seorang terpidana yang diduga mengalami penzaliman atas putusan negara melalui putusan hakim. “Maka di sana disebutkan jika yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya,” katanya.

Menurut Hasbullah, jika jaksa sebagai wakil negara juga ikut mengajukan PK, artinya jaksa melawan hakim sebagai wakil negara dalam mengadili satu kasus hukum. Dalam hal ini, bila KPK mengajukan PK atas putusan hakim, maka bisa dikatakan ada “negara” melawan “negara” dalam kasus SAT.

“Dalam kasus ini artinya KPK melawan putusan hakim sebagai negara. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum,” ucapnya.

Kendati demikian, Hasbullah mengaku bisa menerima keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. “Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK,” tandasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan (KPK) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas SAT. Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, PK terhadap putusan kasasi MA Nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa SAT(Syafruddin Temenggung),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis(9/1).

Ali Fikri mengatakan, sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Tipikor, Pusat pada hari ini. Sidang beragendakan pembacaan memori PK oleh jaksa KPK. “PK perkara atas nama terdakwa SAT dalam kasus BLBI agenda pembacaan memori PK oleh jaksa,” kata Ali.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4321 seconds (0.1#10.140)