Sidang Kode Etik Wahyu Setiawan di KPK, DKPP Hadirkan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menghadirkan pelapor dan pengadu dalam hal ini Bawaslu terkait dalam sidang kode etik yang akan menyeret salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
"Jadi kami akan memeriksan WS di KPK dengan menghadirkan pengadu (Bawaslu) dan WS juga berdasarkan informasi tadi insyaallah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Muhammad mengungkapkan aduan pokok dari pengadu yakni terkait penerimaan hadiah untuk meloloskan Caleg PAW dari PDIP yang dalam hal ini pelanggaran kode etik bagi Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Kalau aduannya kan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, DKPP kewenangannya terbatas terkait dengan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," katanya.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU 7 2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," tambahnya. (Baca juga: KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan )
KPK, kata Muhammad, juga menyetujui sidang digelar di lembaga antikorupsi itu. Dengan banyak alasan, salah satunya alasan keamanan.
"Jadi, KPK menyetujui untuk WS dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14.00 WIB. Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misal keamanan dst, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK ini," ungkapnya.
"Jadi kami akan memeriksan WS di KPK dengan menghadirkan pengadu (Bawaslu) dan WS juga berdasarkan informasi tadi insyaallah akan dihadirkan dalam sidang DKPP," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Muhammad mengungkapkan aduan pokok dari pengadu yakni terkait penerimaan hadiah untuk meloloskan Caleg PAW dari PDIP yang dalam hal ini pelanggaran kode etik bagi Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Kalau aduannya kan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jadi, DKPP kewenangannya terbatas terkait dengan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," katanya.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU 7 2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," tambahnya. (Baca juga: KPK Fasilitasi DKPP untuk Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan )
KPK, kata Muhammad, juga menyetujui sidang digelar di lembaga antikorupsi itu. Dengan banyak alasan, salah satunya alasan keamanan.
"Jadi, KPK menyetujui untuk WS dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14.00 WIB. Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misal keamanan dst, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK ini," ungkapnya.
(pur)