Ketua KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Urusan Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penangkapan anggotanya, Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi KPU.
“Kami perlu tegaskan dan saya pikir Pak Wahyu Setiawan juga sudah membuat statement ketika di Gedung KPK bahwa ini persoalan pribadi, bukan persoalan institusi. Karena secara institusi, KPU sudah mengambil kebijakan dan sudah kami publikasikan,” ujar Arief Budiman saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Arief mengatakan, KPU terus berupaya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Langkah itu dilakukan melakukan seluruh proses tahapan di KPU, termasuk dalam hal PAW caleg PDIP Nazarudin Kiemas oleh Riezky Aprilia dilakukan secara transparan.
”Termasuk dalam KPU keputusan. Jadi keputusan yang kita ambil semuanya bisa ikut memberikan pendapat. Jadi bukan hanya menyangkut urusan PAW, tapi seluruh proses tahapan kita lakukan hal yang sama. Begitu cara kami menjaga integritas kami karena dengan transparansi semua bisa diketahui siapa melakukan apa, siapa berpendapat apa,” tutur Arief.
Arief pun mengaku berterima kasih kepada Wahyu Setiawan karena atas apa yang terjadi ini akan dijadikan sebagai pelajaran ke depan agar tidak ada lagi komisioner KPU yang melakukan pelanggaran etika maupun pidana, khususnya korupsi.
”Terima kasih juga kepada Pak Wahyu yang sudah mengingatkan kami, mudah-mudahan ini bukan hanya jadi pelajaran bagi KPU RI, tapi juga bagi kita semua semoga ke depan kejadian semacam ini bisa kita hindari,” lanjutnya.
“Kami perlu tegaskan dan saya pikir Pak Wahyu Setiawan juga sudah membuat statement ketika di Gedung KPK bahwa ini persoalan pribadi, bukan persoalan institusi. Karena secara institusi, KPU sudah mengambil kebijakan dan sudah kami publikasikan,” ujar Arief Budiman saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Arief mengatakan, KPU terus berupaya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Langkah itu dilakukan melakukan seluruh proses tahapan di KPU, termasuk dalam hal PAW caleg PDIP Nazarudin Kiemas oleh Riezky Aprilia dilakukan secara transparan.
”Termasuk dalam KPU keputusan. Jadi keputusan yang kita ambil semuanya bisa ikut memberikan pendapat. Jadi bukan hanya menyangkut urusan PAW, tapi seluruh proses tahapan kita lakukan hal yang sama. Begitu cara kami menjaga integritas kami karena dengan transparansi semua bisa diketahui siapa melakukan apa, siapa berpendapat apa,” tutur Arief.
Arief pun mengaku berterima kasih kepada Wahyu Setiawan karena atas apa yang terjadi ini akan dijadikan sebagai pelajaran ke depan agar tidak ada lagi komisioner KPU yang melakukan pelanggaran etika maupun pidana, khususnya korupsi.
”Terima kasih juga kepada Pak Wahyu yang sudah mengingatkan kami, mudah-mudahan ini bukan hanya jadi pelajaran bagi KPU RI, tapi juga bagi kita semua semoga ke depan kejadian semacam ini bisa kita hindari,” lanjutnya.
(dam)