Ketua KPK Tegaskan Pihaknya Masih Buru Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu penyuap dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yakni Caleg PDIP Harun Masiku hingga saat ini. Wahyu dan Harun telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
"Terkait dengan perkara Komisioner KPU khususnya tersangka pemberi saudara HM (Harun Masiku). Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Maka Firli pun meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada para penyidik lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Suap Anggota KPU, Penyidik KPK Koordinasi ke Dewas untuk Izin Penggeledahan )
"Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(Baca juga: Hasto Tegaskan Siap Datang jika Dipanggil KPK )
"Terkait dengan perkara Komisioner KPU khususnya tersangka pemberi saudara HM (Harun Masiku). Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Maka Firli pun meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada para penyidik lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Suap Anggota KPU, Penyidik KPK Koordinasi ke Dewas untuk Izin Penggeledahan )
"Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional," tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(Baca juga: Hasto Tegaskan Siap Datang jika Dipanggil KPK )
(kri)