Masinton Nilai Penyelidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politik, Bukan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020 memiliki motif politik. Maka itu, Masinton Pasaribu yang juga sebagai politikus PDIP ini mengkritik langkah penyelidik KPK tersebut.
"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini menambahkan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Masinton mengatakan, tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Maka, kata Masinton, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedatangan penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP pada Kamis 9 Januari 2020 itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan tersangka orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful, swasta.
"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2020).
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta II ini menambahkan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Masinton mengatakan, tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.
Maka, kata Masinton, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedatangan penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP pada Kamis 9 Januari 2020 itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan tersangka orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful, swasta.
(pur)