Penilaian Ketaatan Perusahaan Terkait Sadar Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2019 terhadap 2.045 perusahaan, hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1.708 perusahaan.
Hal tersebut dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1/2020). Hadir dalam pemberian penghargaan Proper antara lain menteri kabinet, Pimpinan Komisi IV DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO/Pimpinan Perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan.
"Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi," kata Siti Nurbaya.
Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi," ucap Siti.
Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.
Wapres Ma'ruf Amin menambahkan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi oleh sifat lingkungan hidup sebagai barang milik publik. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan pada hakekatnya sama dengan merampas/mengambil hak orang lain.
"Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan," jelas Ma'ruf.
Selain itu kata Maruf, juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati.
"Dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air," ungkapnya.
Hal tersebut dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1/2020). Hadir dalam pemberian penghargaan Proper antara lain menteri kabinet, Pimpinan Komisi IV DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO/Pimpinan Perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan.
"Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi," kata Siti Nurbaya.
Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi," ucap Siti.
Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.
Wapres Ma'ruf Amin menambahkan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi oleh sifat lingkungan hidup sebagai barang milik publik. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan pada hakekatnya sama dengan merampas/mengambil hak orang lain.
"Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan," jelas Ma'ruf.
Selain itu kata Maruf, juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati.
"Dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air," ungkapnya.
(maf)