BPK Akan Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino ke KPK Pekan Depan
Jum'at, 03 Januari 2020 - 19:23 WIB
BPK Akan Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino ke KPK Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Richard Joost Lino sebagai tersangka.
"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," ujar Anggota III BPK, Achsanul Qosasi kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Achsanul mengunkapkan, BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Hal itu dikarenakan, BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.
"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPK juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi RJ Lino saat masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Namun, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino meski sudah mendapat status tersangka sejak Desember 2015 lalu.
Diketahui, dalam kasus ini, RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai pembangunan powerhouse, sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," ujar Anggota III BPK, Achsanul Qosasi kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Achsanul mengunkapkan, BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Hal itu dikarenakan, BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.
"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPK juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus korupsi RJ Lino saat masih menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II. Namun, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino meski sudah mendapat status tersangka sejak Desember 2015 lalu.
Diketahui, dalam kasus ini, RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai pembangunan powerhouse, sehingga menimbulkan inefisiensi atau pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
(pur)