Pimpinan di Bawah Presiden, KPK Terancam Kehilangan Independensi

Selasa, 31 Desember 2019 - 12:57 WIB
Pimpinan di Bawah Presiden,...
Pimpinan di Bawah Presiden, KPK Terancam Kehilangan Independensi
A A A
JAKA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden terus menuai kritik.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai apabila perpres itu diberlakukan maka KPK tidak lagi memiliki independensi.

Apalagi dalam Pasal 1 draft Pepres diatur bahwa pimpinan KPK pejabat negara setingkat menteri yang bertanggung jawab sebagai presiden sebagai kepala negara.

"Dengan ketentuan tersebut, KPK secara absolut bukan lagi lembaga independen," kata Abdul Fickar kepada SINDOnews, Selasa (31/12/2019).

Abdul Fickar juga menyebut, Perpres yang menempatkan pimpinan KPK berkedudukan seperti menteri mengacaukan sistem. Bahkan jika dijalankan, akan mengarah pada otoritarianisme

"KPK akan sulit menerapkan independensinya dalam bekerja. KPK akan sama seperti kepolisian dan kejaksaan yang setiap saat bisa menjadi alat penguasa atau presiden," katanya. (Baca Juga: Draf Perpres KPK di Bawah Presiden Perlu Dikaji Ulang)

Bahkan, lanjut Abdul Fickar, bisa saja KPK menjadi alat pemerintah sebagai alat untuk melawan lawan politiknya yang berbeda kubu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0725 seconds (0.1#10.140)