Bebas, Dhani Tetap Dukung Prabowo dan Berterima Kasih kepada Pelapor

Senin, 30 Desember 2019 - 14:00 WIB
Bebas, Dhani Tetap Dukung Prabowo dan Berterima Kasih kepada Pelapor
Bebas, Dhani Tetap Dukung Prabowo dan Berterima Kasih kepada Pelapor
A A A
JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hujuman 11 bulan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). Usai menghirup udara bebas, Dhani malah menyebut terima kasih kepada para pelapor kasusnya.

Ia juga mengaku menjadi tahanan di penjara merupakan anugerah terindah dalam hidupnya. "Bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah SWT. Jadi saya mengucapkan terimakasih kepada pelapor, kepada bapak polisi, jaksa, dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara, karena menurut saya selma 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa," kata Ahmad Dhani di kediamannya, Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini mengucapkan terima kasih kepada para pelapor yang telah membuatnya dipenjara. Sebab menurut Dhani, kasus yang menimpanya tak dapat dijadikan sebagai masalah hukum. (Baca juga: Didampingi Istri, Ahmad Dhani Tinggalkan Lapas Cipinang )

"Jadi tolong sampaikan kepada pelapor, saya (Ahmd Dhani) berterima kasih sekali kepada mereka semua karena sudah membuat saya dipenjara," tegasnya.

Terakhir, mesti merasakan dinginnya tebok tahanan, hal itu tak akan membuat nyali politiknya luntur untuk menjadikan Prabowo menjadi presiden di masa mendatang. "Langkah ke depan saya adalah dalam dunia politik tetap mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa depan," tandasnya. (Baca juga: Mita The Virgin Bahagia Sang Mentor Bermusik, Ahmad Dhani Bebas )Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun kurungan terkait kasus ujaran kebencian. Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan mendapat hukuman berupa kurungan penjara sejak 28 Januari 2019 silam.

Di waktu yang bersamaan, Dhanj juga terjerat kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses hukumnya hingga kini masih berlanjut meski ia telah divonis selama 1 tahun penjara. Tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1895 seconds (0.1#10.140)