Soal Pencegahan Korupsi, ICW Sebut Pemerintah Lupa
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada berbagai pihak untuk tidak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan pencegahan ketimbang penindakan.
Menuut ICW, KPK sudah berulang kali memberikan rekomendasi kepada lembaga negara untuk melakukan pencegahan, namun tetap saja tindak pidana korupsi tidak bisa dibendung.
"Pemerintah lupa bahwa eksekusi rekomendasi pencegahan bukan berada pada ranah KPK, tapi pemerintah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam catatan akhir tahun agenda pemberantasan korupsi 2019 di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Rekomendasi pencegahan itu bisa dilihat ketika KPK memberikan kajian terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal KPK sudah merekomendasikan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.
"KPK mengatakan ini tidak bisa dilanjutkan proyeknya. Tapi tetap dilanjutkan. konsekuensinya, terjadi bancakan korupsi Rp2,3 Triliun," katanya.
KPK, kata Kurnia, juga sudah pernah memberi rekomendasi tentang lembaga pemasyarakatan. Namun tetap saja tidak diindahkan, malah terjadi korupsi di 2018 yang melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin.
"KPK juga beri rekomendasi pencegahan pada isu pendanaan parpol. Memang tidak bisa eksekusi, itu karena bukan arahnya KPK," ungkapnya.
Menurut ICW, pencegahan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat baik namun sayang para stakeholder tidak memperhatikan benar hal tersebut.
"Pencegahan KPK kita anggap sudah baik. Pengelolaan gratifikasi, LHKPN dan rekomendasi kebijakan pada pemerintah," tuturnya.
Menuut ICW, KPK sudah berulang kali memberikan rekomendasi kepada lembaga negara untuk melakukan pencegahan, namun tetap saja tindak pidana korupsi tidak bisa dibendung.
"Pemerintah lupa bahwa eksekusi rekomendasi pencegahan bukan berada pada ranah KPK, tapi pemerintah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam catatan akhir tahun agenda pemberantasan korupsi 2019 di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Rekomendasi pencegahan itu bisa dilihat ketika KPK memberikan kajian terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal KPK sudah merekomendasikan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.
"KPK mengatakan ini tidak bisa dilanjutkan proyeknya. Tapi tetap dilanjutkan. konsekuensinya, terjadi bancakan korupsi Rp2,3 Triliun," katanya.
KPK, kata Kurnia, juga sudah pernah memberi rekomendasi tentang lembaga pemasyarakatan. Namun tetap saja tidak diindahkan, malah terjadi korupsi di 2018 yang melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin.
"KPK juga beri rekomendasi pencegahan pada isu pendanaan parpol. Memang tidak bisa eksekusi, itu karena bukan arahnya KPK," ungkapnya.
Menurut ICW, pencegahan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat baik namun sayang para stakeholder tidak memperhatikan benar hal tersebut.
"Pencegahan KPK kita anggap sudah baik. Pengelolaan gratifikasi, LHKPN dan rekomendasi kebijakan pada pemerintah," tuturnya.
(dam)