KPK Resmi Punya 5 Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Jadi Ketua

Jum'at, 20 Desember 2019 - 15:15 WIB
KPK Resmi Punya 5 Dewan...
KPK Resmi Punya 5 Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Jadi Ketua
A A A
JAKARTA - Lima orang telah resmi menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka telah diambil sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang tadi.

Dewan Pengawas KPK ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 140/P 2019. Adapun lima tokoh yang masuk Dewan Pengawas KPK, yakni mantan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin.

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan mantan Pimpinan KPK Tumpak Panggabean.

Pada pengambilan sumpah tersebut, Tumpak Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya diambil sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Adapun sumpah yang dibacakan lima Dewan Pengawas KPK:

Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siappun juga, suatu janji atau penberian. Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.
Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu. Dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya berumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh capur tangan siap pun juga. Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yg diamanatkan UU kepada saya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved