KPK Resmi Punya 5 Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Jadi Ketua

Jum'at, 20 Desember 2019 - 15:15 WIB
KPK Resmi Punya 5 Dewan...
KPK Resmi Punya 5 Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Jadi Ketua
A A A
JAKARTA - Lima orang telah resmi menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka telah diambil sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang tadi.

Dewan Pengawas KPK ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 140/P 2019. Adapun lima tokoh yang masuk Dewan Pengawas KPK, yakni mantan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin.

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan mantan Pimpinan KPK Tumpak Panggabean.

Pada pengambilan sumpah tersebut, Tumpak Panggabean ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya diambil sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Adapun sumpah yang dibacakan lima Dewan Pengawas KPK:

Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siappun juga, suatu janji atau penberian. Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.
Saya bersumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu. Dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya berumpah/saya berjanji, bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh capur tangan siap pun juga. Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yg diamanatkan UU kepada saya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved