Polri Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Ibadah Natal di Padang

Kamis, 19 Desember 2019 - 14:35 WIB
Polri Tegaskan Tidak...
Polri Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Ibadah Natal di Padang
A A A
JAKARTA - Polri menegaskan bahwa tidak ada pelarangan Ibadah Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di dua Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.

Pernyataan tersebut untuk merepons tuntutan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.

"Sehubungan ada suatu pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Berdasarkan dari pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Asep menjelaskan bahwa ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah di sana, yakni dengan dipersilakan melaksanakan ibadah natal seperti biasa ditempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

"Namun bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," jelasnya.

Maka dari itu, Polri bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus untuk dapat saling menjaga.

"Supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama skali larangan pelaksanaan ibadah menjelang natal ini," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5304 seconds (0.1#10.140)