Ini Tiga Syarat bagi Dewas Agar Bisa Mengontrol Kinerja KPK

Kamis, 19 Desember 2019 - 11:10 WIB
Ini Tiga Syarat bagi Dewas Agar Bisa Mengontrol Kinerja KPK
Ini Tiga Syarat bagi Dewas Agar Bisa Mengontrol Kinerja KPK
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan tokoh hukum yang independen, mengerti masalah penegakan hukum, dan pengawasan. Hal ini penting demi menjaga profesionalisme lembaga anti-rasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai syarat-syarat tersebut sangat penting agar Dewas benar-benar bisa mengontrol kinerja pimpinan KPK sehingga berjalan sesusi aturan yang ditetapkan dalam UU KPK.

Mantan anggota Kompolnas ini menegaskan, tugas Dewas KPK sangat menentukan berhasil atau tidaknya pimpinan KPK yang akan menjabat periode 2019-2023. Terlebih Dewas KPK diberikan tugas dan kewenangan yang sangat besar.

Sangat berbeda bila dibandingkan dengan tugas Kompolnas di Kepolisian, Komjak di Kejaksaan Agung, atau Komisi Yudisial yang dalam pelaksanannya lebih banyak memberikan rekomendasi semata.

"Kami yakin bapak Presiden sudah memiliki nama sejumlah tokoh yang hebat untuk duduk di Dewas KPK," ujar doktor ilmu hukum ini, Kamis (19/12/2019).

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini berharap, dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang juga baru, KPK terus menujukkkan taringnya yang semakin tajam dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)