Komisi II DPR Masih Kaji Besaran Kenaikan Ideal Dana Banpol

Senin, 16 Desember 2019 - 17:58 WIB
Komisi II DPR Masih Kaji Besaran Kenaikan Ideal Dana Banpol
Komisi II DPR Masih Kaji Besaran Kenaikan Ideal Dana Banpol
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merencanakan kenaikan anggaran bantuan politik (banpol).

Selaras dengan Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengusulkan hal serupa. Namun mengenai nominal kenaikan masih ada beda pandangan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat dengan usulan penambahan dana untuk partai politik. Kendati demikian, besarannya masih memerlukan kajian yang mendalam karena beberapa lembaga lain mengeluarkan angka yang berbeda-beda.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/12/2019), Doli menyebut Bappenas pernah menyebut idealnya dana parpol berkisar antara Rp40.000 sampai Rp50.000 per surat suara sah.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dana banpol dari negara sebesar Rp8.461 per suara. Angka ini mengoreksi kajian pada 2017 yang menyimpulkan dana bantuan parpol sebesar Rp10.000 per suara.

"Besarannya berapa yang ideal tentu kita perlu masukan dan kajian. Yang jelas kalau kita lihat selama ini mengelola sebuah partai politik, dana yang diberi pemerintah selama ini memang enggak cukup, jumlahnya harus relatif lebih besar," kata Doli.

Menurut dia, dengan naiknya angka dana bantuan parpol ini maka bisa menghindari partai dari persekongkolan jahat.

Di sisi lain, jika bantuan APBN untuk parpol cukup signifikan maka parpol mesti meningkatkan pengelolaan keuangan dengan membuat manajemen yang lebih transparan dan akuntabel.

"Ini tentunya memberikan satu penataan politik yang terbuka dan demokrasi kita akan lebih baik," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan hal senada. Menurut dia, ini perlu untuk mengurangi tingginya biaya politik yang kerap jadi alasan lemahnya kaderisasi dan pendidikan porpol.

Kendati demikian perihal berapa angkanya, Komisi II dengan Kemendagri masih membicarakannya.

“Berapa idealnya, kondisi itu sangat tergantung pada kemampuan keuangan negara. Tapi kami mengusulkan agar kenaikan bisa dilakukan secara bertahap. Dana bantuan parpol senilai Rp1.000 per pemilih saat ini sangat tidak ideal. Persentasenya hanya 0,005 persen. Angka tersebut jauh tertinggal dari negara-negara lain di dunia yang rata-rata berkisar 30 hingga seratus persen. Nilai Rp1.000 per pemilih tersebut tidak pernah ada kenaikan sejak zaman SBY periode pertama. Sekarang uang Rp1.000 bisa untuk apa," tuturnya. (Baca Juga: Pemberian Dana Banpol Harus Diimbangi Audit Investigatif)

Untuk sementara, pihaknya mendesak kenaikan bantuan partai politik menjadi 5%. Itu bisa diupayakan pada perubahan APBN 2020. Kemudian tahun 2021 naik lagi menjadi 10% atau 20%.

“Idealnya pembiayaan negara atas parpol di Indonesia mencapai 80 persen dari total kebutuhan parpol. Itu untuk kebutuhan operasional partai, kegiatan kaderisasi dan pendidikan ke masyarakat. Nah, 20 persen kebutuhan lainnya bisa disokong dari sumbangan kader. Tapi intinya untuk sekarang bertahap,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK bersama LIPI menilai dana bantuan parpol hendaknya dinaikkan. Lembaganya bahkan akan menyurati kembali Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan hasil kajian terkait isu tersebut. Pada surat itu, kata dia, diterangkan juga jika hasil kajian telah dipaparkan kepada lima partai politik, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan PKS.

Namun meski pihaknya mendukung kenaikan dana parpol, pihaknya ingin ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai. Jadi, pencairan maupun alokasinya tergantung kinerja partai.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)