Saut Situmorang Harap Tak Ada Lagi Pegawai KPK yang Mengundurkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap tidak ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri. Sebab hingga saat ini sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri.
Saut pun tak bisa memastikan pengunduran diri pegawai ini berkaitan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," ujar Saut kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Meski pimpinan KPK memberikan persetujuan ketika beberapa pegawai itu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, Saut tetap berharap jumlah itu tidak bertambah lagi.
"Sudah, intinya pimpinan ACC. Ya semoga enggak nambah. Kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," harapnya.
Saut menjelaskan, pegawai yang mengundurkan diri banyak beralasan ingin dekat dengan keluarga. Tapi tetap dirinya belum bisa memastikan pengunduran diri itu berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau tidak.
"Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu di belakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," tuturnya.
Saut pun tak bisa memastikan pengunduran diri pegawai ini berkaitan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi atau tidak.
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," ujar Saut kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Meski pimpinan KPK memberikan persetujuan ketika beberapa pegawai itu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, Saut tetap berharap jumlah itu tidak bertambah lagi.
"Sudah, intinya pimpinan ACC. Ya semoga enggak nambah. Kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," harapnya.
Saut menjelaskan, pegawai yang mengundurkan diri banyak beralasan ingin dekat dengan keluarga. Tapi tetap dirinya belum bisa memastikan pengunduran diri itu berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau tidak.
"Ini kan kita enggak bisa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu di belakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," tuturnya.
(pur)