Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Usut Peran Wagub Lampung

Rabu, 27 November 2019 - 01:32 WIB
Suap Proyek Kementerian...
Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Usut Peran Wagub Lampung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran Wakil Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPP PKB Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Chusnunia Chalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Selasa (26/11/2019) ini penyidik memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam kasus dugaan pengurusan pembahasan dan pengesahan program aspirasi para anggota Komisi V DPR berupa proyek infrastruktur ke dalam APBN 2016 Kementerian PUPR untuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Pemeriksaan Nunik dilakukan untuk tersangka pemberi suap Direktur merangkap Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.

Pemeriksaan ini, tutur Febri, merupakan hasil penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya Rabu (20/11/2019). Febri mengungkapkan, penyidik menduga Nunik mengetahui dugaan aliran uang suap yang berasal dari Alfred. Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami peran Nunik dalam kapasitas jabatan sebagai pengurus DPP PKB.

"Terhadap saksi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, penyidik mendalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini. Kaitan yang bersangkutan terkait dengan hal itu dalam kapasitasnya sebagai pengurus PKB. Perannya seperti apa tentu tidak bisa saya sampaikan saat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019) malam.

Berdasarkan informasi lanjutan yang diperoleh SINDOnews, Chusnunia Chalim alias Nunik pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB periode 2014-2019. Dia juga sempat menjadi anggota Komisi X DPR sepanjang 2014 hingga 2015. Pada 2015, Nunik maju menjadi calon Bupati Lampung Timur dan terpilih. Jabatan Bupati diemban Nunik kurun 2016-2019.

Febri melanjutkan, dugaan aliran dana yang dikonfirmasi dan ditanyakan ke Nunik terhubung dengan sejumlah politikus dan anggota DPR periode 2014-2019. Dia menjelaskan, sejauh ini ada beberapa anggota DPR periode sebelumnya yang telah menjadi terpidana penerima suap. Satu di antaranya yakni mantan anggota Komisi V DPR sekaligus mantan ketua kelompok Fraksi PKB di Komisi V Musa Zainuddin.

"Kami dalami hubungannya termasuk tentu saja dengan sejumlah anggota DPR karena keterkaitannya sebagai sesama politisi dan pengetahuannya tentang dugaan aliran dana tersebut. Detilnya bagaimana tentu itu sudah masuk materi penyidikan," paparnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, sejauh ini penyidik memperoleh beberapa fakta baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus tersangka Alfred dan pengembangan dari fakta-fakta persidangan para terpidana sebelumnya. Satu di antaranya, kata Febri, ada dugaan aliran atau pemberian uang dari Musa Zainuddin ke anggota DPR sebelumnya atau politikus partai.

"Jadi ada dugaan aliran dana dari Musa Zainudin kepada anggota DPR lain," tegasnya.

Febri menambahkan, sebelumnya ada beberapa politikus PKB dan anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2014-2019 yang juga telah diperiksa penyidik. Mereka di antaranya A Helmy Faishal Zaini selaku anggota Komisi X dari Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU, Jazilul Fawaid selaku Ketua Fraksi PKB di DPR sekaligus anggota Komisi III, Fathan Subechi selaku anggota Komisi V dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB Abdul Ghofur.

Selain itu dia mengatakan, penyidik juga pernah mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin alias Gus AMI sebagai saksi untuk tersangka Alfred pada Selasa (19/11/2019). Saat itu Cak Imin tidak hadir tanpa keterangan. Selepas itu, Cak Imin mengirimkan surat ke KPK. Surat itu dilampirkan dengan daftar kegiatan Cak Imin sebagai pimpinan DPR yang penuh hingga 23 Desember 2019.

"Akan kita pelajari karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti ada kegiatan setiap hari. Yang terpenting bagi KPK, pemanggilan dan penjadwalan itu tergantung kebutuhan penyidikan. Nanti yang bersangkutan akan dipanggil lagi," ucapnya.

Chusnunia Chalim alias Nunik menjalani pemeriksaan lebih delapan jam. Nunik merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.55 WIB. Saat keluar ruang steril, Nunik tetap bungkam sama seperti saat tiba pukul 09.45 WIB. Nunik hanya melempar senyum saat disinggung isi materi pemeriksaan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved