Kemenag: Asas Pernikahan di Indonesia Monogami Bukan Poligami

Sabtu, 23 November 2019 - 07:32 WIB
Kemenag: Asas Pernikahan di Indonesia Monogami Bukan Poligami
Kemenag: Asas Pernikahan di Indonesia Monogami Bukan Poligami
A A A
JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), H Mohsen mengatakan, status asas pernikahan di Indonesia adalah monogami bukan poligami.

"Status asas perkawinan di Indonesia itu cukup monogami bukan poligami ya. Kita mempertahankan istri satu," ungkap Mohsen dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema Perlukah Sertifikasi Perkawinan? Di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Mohsen menegaskan, pernikahan yang legal itu adalah yang tercatat oleh negara. "Kita lihat bagaimana perkawinan yang tidak tercatat ini juga menjadi persoalan. Sementara asas perkawinan kita itu harus tercatat," katanya.

"Jadi perkawinan ilegal itu adalah perkawinan yang tidak tercatat oleh negara. Perkawinan yang tidak tercatat itu, tidak legal itu Perkawinan Siri kemudian bermodus untuk mendapatkan buku nikah atau mencoba meminta isbat nikah. Karena tidak mudah untuk menetapkan perkawinannya menjadi sah," sambungnya.

Sehingga kata Mohsen, negara harus hadir untuk melakukan intervensi sehingga tidak terjadi hal yang merugikan salah satu pihak kedepannya. "Di situlah negara hadir, ada persoalan-persoalan. Disini pentingnya intervensi negara di sini. Karena tujuan kita itu kan mempertahankan perkawinan, status perkawinan kita," ungkapnya.

"Nah itulah sebabnya antara lain juga yang menjadi intervensi kita kemaren adalah revisi undang-undang Nomor 1 menjadi undang-undang Nomor 16 khususnya untuk usia perkawinan. Tidak semuanya ya, hanya untuk pasal 7 ayat 2 usia perkawinan. Jadi sekarang usia perkawinan itu harus 19 tahun. Dibawah 19 itu adalah perkawinan anak itu sekarang ini. Ini yang kita kawal," jelas Mohsen.

Mohsen mengatakan, negara juga harus mengawal untuk menekan angka perceraian. "Jadi kita juga mengawal jangan mempermudah itu perceraian, harus dipersulit itu perceraian. Makanya dispensasi nikah itu harus dikawal. Mahkamah Agung membuat aturan nanti ke arah mempersulit itu dispensasi nikah. Jangan asal orang meminta izin untuk dinikahi lantas diizinkan. Kemudian kita coba lihat persoalan yang mendasar ini, apakah dia hamil diluar nikah," tuturnya.

Selain itu kata Mohsen, semua pihak tidak hanya negara harus mencegah adanya persoala hamil di luar nikah.

"Hamil di luar nikah ini juga harus kita cegah. Jadi tidak berharap dengan naiknya usia lantas kemudian selesai urusan. Tentu perspektif pencegahan, hamil diluar, nikah seks bebas, ini harus kita cegah, kita kawal bersama," ucapnya.

"Itulah beberapa alasan yang melatarbelakangi sebuah keluarga, jadi ada persoalan perkawinan ada juga persoalan keluarga. Jadi sebenarnya intervensi kita ini di sini di dalam pembinaan ini tidak hanya persoalan perkawinan termasuk juga persoalan keluarga secara kuantitas maupun secara kualitas," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4353 seconds (0.1#10.140)