Kasus Suap PLTU Cirebon 2, KPK Geledah Lima Lokasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara senyap melakukan penggeledahan di lima lokasi pada dua pekan lalu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap sehubungan dengan pengurusan izin untuk pembangunan PLTU Cirebon 2.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 merangkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon saat itu (telah dipecat) Sunjaya Purwadisastra dan kasus dugaan pemberian suap dengan tersangka Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung.
Febri memaparkan, konferensi pers KPK ihwal penetapan Herry Jung sebagai pemberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra memang berlangsung pada Jumat (15/11/2019) sore. Tapi dia menegaskan, yang harus diingat adalah penyidikan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Herry Jung tertanggal 14 Oktober 2019.
Sejak penetapan tersangka, tutur dia, ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyidik. Di antaranya, Febri mengungkapkan, selama dua hari yakni Rabu-Kamis (6-7/11/2019) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Sunjaya dan kasus dugaan pemberian suap Herry Jung.
Masing-masing kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Gedung BRI 2, Sudirman, Jakarta; kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Wisma GKBI, Sudirman, Jakarta, kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta; kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah, Jakarta; dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau, Jakarta.
"Dari penggeledahan di lima lokasi tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, tertanggal 14 Oktober 2019 juga telah dimulai penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Sutikno. Sutikno disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan pengurusan izin PT Kings Property di Kabupaten Cirebon. Sejak penyidikan dengan tersangka Herry Jung dan Sutikno dimulai, tutur Febri, penyidik telah memeriksa sekitar 32 saksi.
"Total total 32 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sejumla pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan pihak swasta," ucapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Koran SINDO, penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU baru KPK. Diketahui UU baru KPK berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 merangkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon saat itu (telah dipecat) Sunjaya Purwadisastra dan kasus dugaan pemberian suap dengan tersangka Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung.
Febri memaparkan, konferensi pers KPK ihwal penetapan Herry Jung sebagai pemberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra memang berlangsung pada Jumat (15/11/2019) sore. Tapi dia menegaskan, yang harus diingat adalah penyidikan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Herry Jung tertanggal 14 Oktober 2019.
Sejak penetapan tersangka, tutur dia, ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyidik. Di antaranya, Febri mengungkapkan, selama dua hari yakni Rabu-Kamis (6-7/11/2019) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Sunjaya dan kasus dugaan pemberian suap Herry Jung.
Masing-masing kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Gedung BRI 2, Sudirman, Jakarta; kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Wisma GKBI, Sudirman, Jakarta, kantor Hyundai Engineering & Construction Co Ltd di Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta; kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah, Jakarta; dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau, Jakarta.
"Dari penggeledahan di lima lokasi tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, tertanggal 14 Oktober 2019 juga telah dimulai penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Sutikno. Sutikno disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan pengurusan izin PT Kings Property di Kabupaten Cirebon. Sejak penyidikan dengan tersangka Herry Jung dan Sutikno dimulai, tutur Febri, penyidik telah memeriksa sekitar 32 saksi.
"Total total 32 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sejumla pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan pihak swasta," ucapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Koran SINDO, penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU baru KPK. Diketahui UU baru KPK berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019.
(maf)