Wacana Sertifikasi Pernikahan, Indonesia Halal Watch Ingatkan Ini
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah angkat suara terkait dengan program sertifikasi pernikahan yang diwacanakan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Menurut Ikhsan, untuk membangun rumah tangga sejahtera (sakinah) selain wajib dipenuhinya syarat dan rukun nikah, maka diperlukan bimbingan sebelum memasuki pernikahan bagi kedua calon mempelai.
"Agar mereka memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami dan istri nantinya serta memahami bagaimana bila memasuki kehamilan dan seterusnya," ujar Ikhsan saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).
Ikhsan menegaskan, bimbingan kepada kedua calon mempelai ini menjadi penting untuk menghindari persoalan kegagalan dalam membina rumah tangga. Bimbingan sangat diperlukan pada konteks substansinya.
Namun demikian, Ikhsan mengingatkan program sertifikasi pernikahan seharusnya hanya sebatas sebagai tanda saja untuk memverifikasi sekaligus mengapresiasi kepada calon mempelai yang telah mengikuti bimbingan. Ia mengingatkan sertifikasi tak perlu masuk ke ranah privat.
"Jadi penekanannya tidak pada sertifikasinya, tentu saja. Tapi pada proses mengikuti bimbingan dan substansinya," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, untuk membangun rumah tangga sejahtera (sakinah) selain wajib dipenuhinya syarat dan rukun nikah, maka diperlukan bimbingan sebelum memasuki pernikahan bagi kedua calon mempelai.
"Agar mereka memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami dan istri nantinya serta memahami bagaimana bila memasuki kehamilan dan seterusnya," ujar Ikhsan saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).
Ikhsan menegaskan, bimbingan kepada kedua calon mempelai ini menjadi penting untuk menghindari persoalan kegagalan dalam membina rumah tangga. Bimbingan sangat diperlukan pada konteks substansinya.
Namun demikian, Ikhsan mengingatkan program sertifikasi pernikahan seharusnya hanya sebatas sebagai tanda saja untuk memverifikasi sekaligus mengapresiasi kepada calon mempelai yang telah mengikuti bimbingan. Ia mengingatkan sertifikasi tak perlu masuk ke ranah privat.
"Jadi penekanannya tidak pada sertifikasinya, tentu saja. Tapi pada proses mengikuti bimbingan dan substansinya," kata Ikhsan.
(kri)