Sertifikasi Nikah Perlu Dikaji Manfaat dan Mudaratnya

Kamis, 14 November 2019 - 21:15 WIB
Sertifikasi Nikah Perlu...
Sertifikasi Nikah Perlu Dikaji Manfaat dan Mudaratnya
A A A
JAKARTA - Wacana pemberlakuan sertifikasi pernikahan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, menuai perdebatan di ranah publik, termasuk DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta, agar wacana tersebut dikaji secara mendalam dan penuh kehati-hatian. Perlu dilihat manfaat dan mudharatnya.

"Harus hati hati dikaji betul manfaat dan mudaratnya, karena masalah orang kawin itu masalah yang sangat privat sangat pribadi," kata Yandri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Yandri menjelaskan, untuk agama Islam misalnya, aturan nikah itu sudah diatur dengan Al Qur'an dan Sunnah Nabi, di situ disebutkan ukuran apa saja yang membuat seseorang layak atau tidak untuk menikah.

"Misalnya kalau dia sanggup nikah ya nikah, kalau enggak sanggup nikah itu berpuasa itu ada ukurannya," terangnya.

Karena itu, dia mempertanyakan apa parameternya pemerintah jika memberlakukan sertifikasi nikah itu. Jadi, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan itu, kalau tidak hati-hati akan menimbulkan kegaduhan.

"Sebaiknya, sebelum wacana itu dilontarkan ke publik ke masyarakat sebaiknya dikaji mendalam, mudharat dan manfaatnya apa," pinta Yandri.

Karena itu Yandri menambahkan, di berbagai kesempatan yang menyangkut isu-isu keagamaan dan kehidupan umat beragama, Komisi VIII akan meminta keterangan dari Menteri Agama dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR.

Sekali lagi ia meminta agar pemerintah mengkaji terlebih dulu parameter sertifikat itu seperti apa. Dan bagaimana nasib orang yang tidak mendapatkan sertifikat. Faktanya juga banyak daerah-daerah di Indonesia yang akses ke kantor pemerintahan sangat jauh, dan apakah ini akan mempersulit mereka yang hendak menikah.

"Apa anti tidak mempersulit birokrasi orang untuk menikah karena harus mendapatkan sertifikat makanya terhadap hal-hal yang saya sebutkan ini mohon kiranya dengan sangat pemerintah harus berhati-hati tolong dikaji dulu lebih mendalam," harapnya.
(maf)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved