Sertifikasi Pernikahan Berpotensi Jadi Ladang Korupsi Baru

Kamis, 14 November 2019 - 16:49 WIB
Sertifikasi Pernikahan...
Sertifikasi Pernikahan Berpotensi Jadi Ladang Korupsi Baru
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan wacana pemerintah untuk membuat sertifikasi perkawinan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah.

Sebab menurutnya, pendekatan tersebut merupakan pendekatan formal yang justru berbelit dan berpotensi menimbulkan masalah baru yakni maraknya praktik korupsi.

"Kalau pendekatannya formal seperti itu, kalau sertifikat kan pendekatan formal, itu nanti orang akan membeli sertifikat. Tapi kalau pendekatannya perilaku, menjadikan orang untuk penyadaran ya silakan saja," kata Marwan, Kamis (14/11/2019).

"Makanya kalau mau nikah itu ada khutbah nikah. Tapi kalau pendekatannya sudah ada sertifikasi maka itu akan semakin gampang menjadi ladang korupsi baru. Orang akan berbondong-bondong beli sertifikat," sambungnya.

Politikus PKB ini mengatakan, kalau tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan maka hal itu tidak perlu dengan program sertifikasi. Apalagi, dalam hal formal juga sudah ada surat nikah. Dalam setiap pernikahan juga sudah ada khutbah nikah yang isinya nasihat-nasihat perkawinan.

Mengenai alasan untuk menekan angka perceraian, Marwan justru menanyakan apakah sudah ada survei yang dilakukan bahwa pemicu perceraian karena sebelumnya belum mendapatkan pemahaman mengenai pernikahan.

"Kalau pendekatannya sesaat hanya menuju pernikahan, itu sama fungsinya dengan khutbah nikah. Pendekatannya seperti itu, dalam hal-hal sakral urusan agama kok diformalkan. Kalau masalah administrasi kan sudah nikah. Itu birokrasi baru yang berbelit. Percayalah orang akan berburu sertifikat dan menjadi lading korupsi baru," paparnya.

Di sisi lain, Marwan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi yang mengurusi masalah program teknis.

"Enggak usah diurusilah. Itu urusan Kemenag. Nanti tumpang tindih dengan urusan pakaian ASN dan lainnya. Menko itu urusannya mengkoordinasikan. Itu program Kementerian Agama,” katanya.
(maf)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved