Tingkat Kepercayaan Publik Menurun, WP KPK: Pelemahan KPK Nyata Adanya

Kamis, 14 November 2019 - 11:27 WIB
Tingkat Kepercayaan...
Tingkat Kepercayaan Publik Menurun, WP KPK: Pelemahan KPK Nyata Adanya
A A A
JAKARTA - Hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penurunan kepercayaan meskipun masih menjadi lembaga yang paling dipercaya publik hingga saat ini. Menurunnya kepercayaan publik disebabkan efek Pilpres 2019.

Dalam hasil survei, mereka yang percaya KPK bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 89.0 % pra pilpres. Namun pasca pilpres mereka yang percaya cenderung menurun meski masih cukup tinggi yaitu sebesar 85.7 %.

"Bahwa terkait adanya penurunan kepercayaan hampir sebesar 3% dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).

"26 point pelemahan dalam UU No. 19 tahun 2019 benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi dan tak ingin koruptor dengan bebasnya mengkorupsi uang rakyat," tambahnya.

Yudi menilai survei LSI sebelumnya, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89% tingkat kepercayaan publik, dan menurutnya sangat aneh jika UU KPK di revisi.

Tak hanya itu, revisi UU KPK terutama terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019 nanti ketika Dewan Pengawas yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin atau tidak memberikan ijin terhadap upaya penggeledahan, penyitaan dan penyadapan yang dilakukan Oleh KPK dalam mencari alat bukti dan barang bukti kasus korupsi dilantik bersamaan dengan pimpinan baru.

Dan menurut Yudi, Presiden masih memiliki waktu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dan WP KPK yakin Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perppu.

"Kami percaya bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu apalagi dalam pidato beliau dibeberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini sehingga investor bisa masuk ke Indonesia karena kepercayaan tinggi tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia," harapnya.

"Selain itu rasa optimisme kami, perpu akan keluar karena sebelumnya, Prof Makhfud MD selaku Menko Polhukam juga telah mengundang kembali para tokoh bangsa dan akademisi yang selama konsisten dalam menyuarakan antikorupsi dan ketika bertemu presiden sebelumnya menyampaikan bahwa Perpu merupakan cara untuk menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi sebagai amanat reformasi," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved