KPU Tetap Atur Larangan Eks Napi Korupsi Nyalon di Pilkada

Senin, 11 November 2019 - 15:55 WIB
KPU Tetap Atur Larangan...
KPU Tetap Atur Larangan Eks Napi Korupsi Nyalon di Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengatur larangan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. Larangan ini akan tetap diatur di Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

"Ya, sekarang karena UU belum direvisi. Belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU maka kita masukkan dulu ke PKPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

(Baca juga: Surya Paloh Kembali Jabat Ketum Partai Nasdem Periode 2019-2024)

Arief mengakui, mempunyai alasan khusus mengapa hal tersebut kembali diatur. Meskipun memang KPU pernah memiliki pengalaman kalah di Mahkamah Agung (MA) saat ada uji materi.

"Karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ungkapnya.

Jika sebelumnya, ada anggapan bahwa hal tersebut cukup diserahkan kepada masyarkat, hal tersebut terbantahkan. Pasalnya meskipun sudah diumumkan bahwa calon kepala daerah merupakan mantan napi korupsi, masyarakat tetap memilihnya.

Bahkan menurut Arief, yang jelas-jelas ditahan saja bisa terpilih. "Itu fakta yang pertama, itu terjadi di tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku utara," tuturnya.

Selain itu, ada anggapan bahwa seorang napi korupsi setelah bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga terbantagkan. Hal ini terjadi di Kudus setelah bebas pun kembali korupsi.

"Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Terlebih lagi dalam pilkada harus memilih sosok pemimpin yang harus mampu menjalankan tugas dengan baik. Termasuk menjadi contoh yang baik.

"Itu yang menjadi, nah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved