KPU Tetap Atur Larangan Eks Napi Korupsi Nyalon di Pilkada

Senin, 11 November 2019 - 15:55 WIB
KPU Tetap Atur Larangan...
KPU Tetap Atur Larangan Eks Napi Korupsi Nyalon di Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengatur larangan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. Larangan ini akan tetap diatur di Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.

"Ya, sekarang karena UU belum direvisi. Belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU maka kita masukkan dulu ke PKPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

(Baca juga: Surya Paloh Kembali Jabat Ketum Partai Nasdem Periode 2019-2024)

Arief mengakui, mempunyai alasan khusus mengapa hal tersebut kembali diatur. Meskipun memang KPU pernah memiliki pengalaman kalah di Mahkamah Agung (MA) saat ada uji materi.

"Karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," ungkapnya.

Jika sebelumnya, ada anggapan bahwa hal tersebut cukup diserahkan kepada masyarkat, hal tersebut terbantahkan. Pasalnya meskipun sudah diumumkan bahwa calon kepala daerah merupakan mantan napi korupsi, masyarakat tetap memilihnya.

Bahkan menurut Arief, yang jelas-jelas ditahan saja bisa terpilih. "Itu fakta yang pertama, itu terjadi di tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku utara," tuturnya.

Selain itu, ada anggapan bahwa seorang napi korupsi setelah bebas tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga terbantagkan. Hal ini terjadi di Kudus setelah bebas pun kembali korupsi.

"Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Terlebih lagi dalam pilkada harus memilih sosok pemimpin yang harus mampu menjalankan tugas dengan baik. Termasuk menjadi contoh yang baik.

"Itu yang menjadi, nah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved