KPK Bantu Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Siluman

Kamis, 07 November 2019 - 12:38 WIB
KPK Bantu Polda Sultra...
KPK Bantu Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Siluman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sultra terkait kasus dugaan korupsi ‘desa siluman' atau desa fiktif di daerah Konawe. Saat ini, Polda Sultra dan KPK sedang mencari tersangka kasus tersebut sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan.

"Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Polda Sultra dan KPK sudah melakukan gelar perkara bersama di tahap penyelidikan pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, KPK dan Polda Sultra berkesimpulan menghadirkan ahli hukum pidana guna mendalami kasus ini.

Sehari setelahnya pada 25 Juni 2019, Pimpinan KPK bertemu dengan Kapolda Sultra untuk menindaklanjuti kasus tersebut. KPK diminta agar mensupervisi dan memberikan bantuan berupa pemfasilitasi ahli dalam perkara ini.

"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," jelasnya.

Menurut Febri, dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan UU.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," jelasnya.

KPK menduga ada 34 desa yang bermasalah dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak tiga desa dinilai fiktif atau palsu, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi Surat Keputusan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Disinyalir, desa-desa tersebut dibuat fiktif untuk mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Catat 601 Perkara...
KPK Catat 601 Perkara Penyelewengan Dana Desa sejak 2012
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Waspadai Penggalangan...
Waspadai Penggalangan Dana Atas Nama KPK
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved