Golkar Putuskan Tak Boleh Ada Reposisi Ketua DPD Jelang Munas
A
A
A
JAKARTA - Rapat pleno Partai Golkar yang digelar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa 5 November 2019 malam menghasilkan sejumlah keputusan,
"Telah memutuskan tidak boleh lagi ada kebijakan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II oleh jabatan Plt (Pelaksana tugas ketua) yang dilatarbelakangi perbedaan sikap politik jelang pelaksanaan Munas Partai Golkar," kata Wakil Koordinator Bidang Kepartaian DPP Parti Golkar, Darul Siska dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019).
Menurut dia, Plt ketua hanya bisa diberlakukan ketika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Jangan hanya karena perbedaan sikap politik, lalu jabatan Ketua DPD langsung diambil alih Plt.
"Keputusan rapat pleno tersebut diambil guna menegakkan disiplin organisasi agar berjalan sesuai mekanisme dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar," tutur Darul. (Baca Juga: Bamsoet Yakin Airlangga Tetap Punya 'Penantang' di Munas Golkar)
Dia mengatakan, kepemimpinan Plt jelas bukan aspirasi kader partai di bawah sebagai pemilik kedaulatan lewat mekanisme “bottom-up”, tapi dari “top-bottom” sehingga pasti dilatarbelakangi oleh faktor suka dan tidak suka pimpinan pusat partai.
Darul menambahkan, secara logika politik, tidak mungkin penempatan Plt di DPD-DPD partai tidak ada kaitannya dengan Munas Golkar pada Desember mendatang, karena mereka adalah pemilik suara dalam Munas.
Dia menjelaskan, Rapat Pleno Golkar juga memustuskan jika ada hal strategis yang bersifat menyangkut keorganisasian diarahkan agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi, melalui Koorbid Kepartaian.
"Terhadap para Ketua DPD yang mengalami pergantian oleh Plt, Rapat Pleno DPP mengarahkan agar yang bersangkutan membuat pengaduan ke koorbid kepartaian," kata Darul.
"Telah memutuskan tidak boleh lagi ada kebijakan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II oleh jabatan Plt (Pelaksana tugas ketua) yang dilatarbelakangi perbedaan sikap politik jelang pelaksanaan Munas Partai Golkar," kata Wakil Koordinator Bidang Kepartaian DPP Parti Golkar, Darul Siska dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019).
Menurut dia, Plt ketua hanya bisa diberlakukan ketika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia. Jangan hanya karena perbedaan sikap politik, lalu jabatan Ketua DPD langsung diambil alih Plt.
"Keputusan rapat pleno tersebut diambil guna menegakkan disiplin organisasi agar berjalan sesuai mekanisme dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar," tutur Darul. (Baca Juga: Bamsoet Yakin Airlangga Tetap Punya 'Penantang' di Munas Golkar)
Dia mengatakan, kepemimpinan Plt jelas bukan aspirasi kader partai di bawah sebagai pemilik kedaulatan lewat mekanisme “bottom-up”, tapi dari “top-bottom” sehingga pasti dilatarbelakangi oleh faktor suka dan tidak suka pimpinan pusat partai.
Darul menambahkan, secara logika politik, tidak mungkin penempatan Plt di DPD-DPD partai tidak ada kaitannya dengan Munas Golkar pada Desember mendatang, karena mereka adalah pemilik suara dalam Munas.
Dia menjelaskan, Rapat Pleno Golkar juga memustuskan jika ada hal strategis yang bersifat menyangkut keorganisasian diarahkan agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi, melalui Koorbid Kepartaian.
"Terhadap para Ketua DPD yang mengalami pergantian oleh Plt, Rapat Pleno DPP mengarahkan agar yang bersangkutan membuat pengaduan ke koorbid kepartaian," kata Darul.
(dam)