BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Debt Collector Iuran
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris mengklarifikasi beredarnya informasi terkait debt collector atau penagih hutang bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk manajemen iuran memang ada tugas BPJS untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta. Dan sesuai UU, BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran, disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta,” ujar Fahmi dalam paparannya di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Fahmi memaparkan bahwa yang dimaksud dengan terobosan pembayaran BPJS Kesehatan tentu sudah menyiapkan perluasan kanal pembayaran setelah kesadaran masyarakat untuk bayar tepat waktu muncul. Harapannya memang, peserta tidak lupa membayar iurannya dan itu bisa dimudahkan dengan layanan auto debet di bank masing-masing.
“Harapannya, tidak lupa membayar. Sebagai manusia juga tidak lupa membayar sehingga dengan auto debt lebih memudahkan,” jelasnya.
Selain itu, Fahmi melanjutkan pihaknya hendak meluruskan pemberitaan tentang debt collector. Dia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali niat BPJS Kesehatan sejak awal untuk mengembangkan debt collector.
BPJS Kesehatan hanya ingin membangun pendekatan berbasis komunitas dengan merekrut tokoh-tokoh lokal yang dekat dengan masyarakat, dan mereka dikenal sebagai kader JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dalam pelaksanaannya sebetulnya memiliki tiga fungsi.
Fungsi pertama, kata Fahmi, tokoh ini akan memberi informasi dan penanganan pengaduan. Meskipun, BPJS Kesehatan memiliki hotline langsung dengan kantor cabang. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu.
“Kedua, kalau ada masyarakat di sekitar tempat tinggal kader yang ingin menjadi peserta dibantu kemudahan mendaftar sebagai peserta,” sambung Fahmi.
Dan ketiga, dia menambahkan, yang dianggap sebagai debt collector itu bertugas mengingatkan peserta untuk membayar iuran tepat waktu. Jadi, fungsi utama dari kader JKN-KIS ini adalah mitra BPJS Kesehatan untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran.
“Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja bu, pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran,” tegasnya.
“Untuk manajemen iuran memang ada tugas BPJS untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta. Dan sesuai UU, BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran, disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta,” ujar Fahmi dalam paparannya di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Fahmi memaparkan bahwa yang dimaksud dengan terobosan pembayaran BPJS Kesehatan tentu sudah menyiapkan perluasan kanal pembayaran setelah kesadaran masyarakat untuk bayar tepat waktu muncul. Harapannya memang, peserta tidak lupa membayar iurannya dan itu bisa dimudahkan dengan layanan auto debet di bank masing-masing.
“Harapannya, tidak lupa membayar. Sebagai manusia juga tidak lupa membayar sehingga dengan auto debt lebih memudahkan,” jelasnya.
Selain itu, Fahmi melanjutkan pihaknya hendak meluruskan pemberitaan tentang debt collector. Dia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali niat BPJS Kesehatan sejak awal untuk mengembangkan debt collector.
BPJS Kesehatan hanya ingin membangun pendekatan berbasis komunitas dengan merekrut tokoh-tokoh lokal yang dekat dengan masyarakat, dan mereka dikenal sebagai kader JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang dalam pelaksanaannya sebetulnya memiliki tiga fungsi.
Fungsi pertama, kata Fahmi, tokoh ini akan memberi informasi dan penanganan pengaduan. Meskipun, BPJS Kesehatan memiliki hotline langsung dengan kantor cabang. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu.
“Kedua, kalau ada masyarakat di sekitar tempat tinggal kader yang ingin menjadi peserta dibantu kemudahan mendaftar sebagai peserta,” sambung Fahmi.
Dan ketiga, dia menambahkan, yang dianggap sebagai debt collector itu bertugas mengingatkan peserta untuk membayar iuran tepat waktu. Jadi, fungsi utama dari kader JKN-KIS ini adalah mitra BPJS Kesehatan untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran.
“Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja bu, pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran,” tegasnya.
(kri)