Pemerintah Wajibkan Disabilitas Dapat Jatah 2% dari Formasi CPNS
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan setiap instansi menyediakan kuota 2% bagi disabilitas dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Besaran kuota ini diambil dari tiap fomasi seleksi CPNS yang dibuka instansi baik pusat maupun daerah.
Kepala Biro (Karo) Humas Badaan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan mengatur kuota bagi disabilitas dalam seleksi CPNS 2019 ini bercermin dari kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat seleksi CPNS 2018 lalu. "Narasi tentang formasi disabilitas di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 23/2019 itu cukup banyak dan panjang karena kasus itu," ungkap Ridwan di Jakarta, kemarin.
Diketahui, dokter gigi Romi dinyatakan tidak memenuhi syarat sehat jasmani untuk menjadi CPNS 2018 di Kabupaten Solo Selatan saat tahap pemberkasan. Padahal sebelumnya, Romi telah dinyatakan lulus dengan nilai terbaik dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). "Memang harus dibuat sejelas-jelasnya. Mulai dari harus ada pernyataan disabilitas sampai harus diumumkan," katanya.
Ridwan mengatakan, setiap instansi nantiinya diwajibkan menyediakan formasi bagi disabilitas. Di mana jumlah formasi disabilitas paling sedikit sebesar 2%. "Itu wajib paling sedikit 2%. Bisa juga instansi menyediakan lebih," ujarnya.
Pada permenpan tersebut juga diatur bahwa pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada formasi umum. Bahkan memungkinkan juga melamar formasi khusus selain formasi disabilitas. Seperti diketahui formasi khusus lainnya adalah cumlaude, putra/putri Papua/Papua Barat, diaspora, dan tenaga pengamanan siber.
Namun, untuk melamar formasi tersebut ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas. Di mana harus dicantumkan pada pengumuman pendaftaran masing– masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas.
Kedua, pada saat mendaftar di sistem SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Dokumen tersebut diunggah pada SSCASN.
Ketiga, pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Keempat, jika instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi.
Kelima, instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keenam, apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang, maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima.
Selain aturan disabilitas, ada ketentuan baru dalam seleksi CPNS 2019 ini. Ketentuan tersebut adalah dimungkinkannya penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2018 pada seleksi tahun ini. “Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Suharmen mengatakan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar kategori ini, lanjutnya, tetap harus mengikuti pendaftaran di CPNS 2019.
"Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” ujarnya.
Menurut dia, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL pada seleksi tahun 2018 lalu. Mulai dari jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
"Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Lalu kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018," ungkapnya.
Terakhir, Suharmen mengatakan, saat mendaftar, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN. Jika pelamar P1/TL memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019 kemudian tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur. Kemudian, jika pelamar P1/TL memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018. (Dita Angga)
Kepala Biro (Karo) Humas Badaan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan mengatur kuota bagi disabilitas dalam seleksi CPNS 2019 ini bercermin dari kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat seleksi CPNS 2018 lalu. "Narasi tentang formasi disabilitas di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 23/2019 itu cukup banyak dan panjang karena kasus itu," ungkap Ridwan di Jakarta, kemarin.
Diketahui, dokter gigi Romi dinyatakan tidak memenuhi syarat sehat jasmani untuk menjadi CPNS 2018 di Kabupaten Solo Selatan saat tahap pemberkasan. Padahal sebelumnya, Romi telah dinyatakan lulus dengan nilai terbaik dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). "Memang harus dibuat sejelas-jelasnya. Mulai dari harus ada pernyataan disabilitas sampai harus diumumkan," katanya.
Ridwan mengatakan, setiap instansi nantiinya diwajibkan menyediakan formasi bagi disabilitas. Di mana jumlah formasi disabilitas paling sedikit sebesar 2%. "Itu wajib paling sedikit 2%. Bisa juga instansi menyediakan lebih," ujarnya.
Pada permenpan tersebut juga diatur bahwa pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada formasi umum. Bahkan memungkinkan juga melamar formasi khusus selain formasi disabilitas. Seperti diketahui formasi khusus lainnya adalah cumlaude, putra/putri Papua/Papua Barat, diaspora, dan tenaga pengamanan siber.
Namun, untuk melamar formasi tersebut ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas. Di mana harus dicantumkan pada pengumuman pendaftaran masing– masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas.
Kedua, pada saat mendaftar di sistem SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Dokumen tersebut diunggah pada SSCASN.
Ketiga, pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen tersebut dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Keempat, jika instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi.
Kelima, instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keenam, apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang, maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima.
Selain aturan disabilitas, ada ketentuan baru dalam seleksi CPNS 2019 ini. Ketentuan tersebut adalah dimungkinkannya penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2018 pada seleksi tahun ini. “Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Suharmen mengatakan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB tahun 2018, tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar kategori ini, lanjutnya, tetap harus mengikuti pendaftaran di CPNS 2019.
"Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” ujarnya.
Menurut dia, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Nantinya, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL pada seleksi tahun 2018 lalu. Mulai dari jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
"Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya. Lalu kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018," ungkapnya.
Terakhir, Suharmen mengatakan, saat mendaftar, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN. Jika pelamar P1/TL memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019 kemudian tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur. Kemudian, jika pelamar P1/TL memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018. (Dita Angga)
(nfl)