Menkumham Sebut Omnibus Law Tidak Langsung Menghapus 70 UU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk merumuskan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut sebagai omnibus law agar bisa segera dirampungkan.
Namun, menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, meskipun 2 RUU ini mencakup 70 UU yang ada, tidak serta merta menghapus 70 UU sekaligus. Hanya beberapa pasal saja yang dianggap menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.
“Ide pokoknya kan sudah dibahas sebelumnya (pemerintahan). Pasti sama tapi sekarang dulu kan hanya ombimbus law, sekarang kan dibagi dua cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Tapi, sudah melibatkan berapa sektor perundang-undangan itu,” kata Yasonna seusai rapat tertutup dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Yasonna memaparkan, akan diinventarisir ketentuan mana yang tumpang tindih, saling berlawanan, menghalangi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Sehingga, dengan omnibus law ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi karena membuat perizinan mudah dan pembangunan usaha mudah karena, koordinasi antar-kementerian menjadi mudah dan efisien.
“Dengan demikian cipta lapangan kerja supaya ada kaitan dengan ini. Cipta lapangan kerja misalnya surat ketenagakerjaan seperti apa,” imbuhnya.
Yasonna mengakui bahwa 2 omnibus law ini mencakup sekitar 70 UU. Tetapi, tidak lantas menghapus atau membuang 70 UU itu, hanya beberapa pasal saja yang akan dihapus atau diperbaiki.
“Misalnya ada satu UU yang dalam soal pertanahan yang memuat pendirian badan usaha menjadi sangat sulit, misalnya, ya itu yang kita selesaikan. Soal perizinan lingkungan hidup yang belum dapat izin sudah dia tidak bisa melakukan usaha misalnya kan, kenapa tidak izin lingkungan hidup, setelah izin dikeluarkan dia harus memenuhi izin lingkungan hidup segera,” urainya.
Selain itu, Yasonna menambahkan, dalam pembahasan omnibus law ini, pihaknya juga akan berkaca pada ketentuan serupa di negara lain lewat studi banding. Misalnya di Vietnam dan Malaysia, apa yang memudahkan mereka membuat usaha dan menjadi kompetitif, serta alasan yang membuat Indonesia menjadi lamban dan sulit mendapatkan perizinan.
“Di mana masalahnya? Bagaimana mengatasi itu? Kan itu begitu caranya. Jadi ini semua kemudahan berusaha,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata dia, bukan berarti kemudahan perizinan usaha ini akan mengabaikan aspek lingkungan hidup, inti omnibus law ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. Karena itu harus segera dirampungkan sesegera mungkin.
“Oh ya of course (masuk prolegnas prioritas), pasti. Di antara semua ini menjadi yang lebih penting,” tutupnya.
Namun, menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, meskipun 2 RUU ini mencakup 70 UU yang ada, tidak serta merta menghapus 70 UU sekaligus. Hanya beberapa pasal saja yang dianggap menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.
“Ide pokoknya kan sudah dibahas sebelumnya (pemerintahan). Pasti sama tapi sekarang dulu kan hanya ombimbus law, sekarang kan dibagi dua cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Tapi, sudah melibatkan berapa sektor perundang-undangan itu,” kata Yasonna seusai rapat tertutup dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Yasonna memaparkan, akan diinventarisir ketentuan mana yang tumpang tindih, saling berlawanan, menghalangi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Sehingga, dengan omnibus law ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi karena membuat perizinan mudah dan pembangunan usaha mudah karena, koordinasi antar-kementerian menjadi mudah dan efisien.
“Dengan demikian cipta lapangan kerja supaya ada kaitan dengan ini. Cipta lapangan kerja misalnya surat ketenagakerjaan seperti apa,” imbuhnya.
Yasonna mengakui bahwa 2 omnibus law ini mencakup sekitar 70 UU. Tetapi, tidak lantas menghapus atau membuang 70 UU itu, hanya beberapa pasal saja yang akan dihapus atau diperbaiki.
“Misalnya ada satu UU yang dalam soal pertanahan yang memuat pendirian badan usaha menjadi sangat sulit, misalnya, ya itu yang kita selesaikan. Soal perizinan lingkungan hidup yang belum dapat izin sudah dia tidak bisa melakukan usaha misalnya kan, kenapa tidak izin lingkungan hidup, setelah izin dikeluarkan dia harus memenuhi izin lingkungan hidup segera,” urainya.
Selain itu, Yasonna menambahkan, dalam pembahasan omnibus law ini, pihaknya juga akan berkaca pada ketentuan serupa di negara lain lewat studi banding. Misalnya di Vietnam dan Malaysia, apa yang memudahkan mereka membuat usaha dan menjadi kompetitif, serta alasan yang membuat Indonesia menjadi lamban dan sulit mendapatkan perizinan.
“Di mana masalahnya? Bagaimana mengatasi itu? Kan itu begitu caranya. Jadi ini semua kemudahan berusaha,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata dia, bukan berarti kemudahan perizinan usaha ini akan mengabaikan aspek lingkungan hidup, inti omnibus law ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. Karena itu harus segera dirampungkan sesegera mungkin.
“Oh ya of course (masuk prolegnas prioritas), pasti. Di antara semua ini menjadi yang lebih penting,” tutupnya.
(pur)