Pemprov Jateng Turunkan Tim Tangani Pencemaran Bengawan Solo

Senin, 04 November 2019 - 14:18 WIB
Pemprov Jateng Turunkan...
Pemprov Jateng Turunkan Tim Tangani Pencemaran Bengawan Solo
A A A
SEMARANG - Aliran sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menurunkan tim untuk mengatasi pencemaran air tersebut. Pihak yang terlibat terkait pencemaran tersebut juga sudah diperintahkan untuk dipanggil.

"Pencemaran di Bengawan Solo ini tim kami sudah turun. Kita sekarang mencoba memformulasikan. Pencemaran sudah luar biasa. Ya Bengawan solo dan sekarang ramai lagi PT RUM. Kita minta untuk dipanggil," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memberikan pengarahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (1/11/2019).

Pemanggilan tersebut untuk menemukan formula penanganan limbah yang saling menguntungkan, baik untuk masyarakat maupun perusahaan. Salah satu hal yang dinilai bisa menjadi solusi adalah pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.

"Kita kerja terus. Kita dorong agar industri berjalan dan orang tidak marah-marah. Membuat IPAL Komunal agar kemudian bisa digunakan. Teknologi ini tidak bisa rendah, harus teknologi tinggi," katanya.

Menurut Ganjar, pengolahan limbah ini harus dilakukan secara massal. Hal itu mengacu pada kondisi sekarang dengan tata ruang makin sempit serta kebutuhan dan ekspektasi masyarakat tinggi.

"Satu per satu sudah ditemukan sampai perusahaannya. Kalau nanti kita tidak bisa ngomong baik-baik maka kita masuk ranah penindakan hukum. Prinsip dalam undang-undang lingkungan hidup itu pencemar mengganti, pencemar membayar," tegasnya.

Untuk diketahui, aliran sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah. Pencemaran kali ini mengakibatkan tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA) Periksa Air Minum Toya Wening Surakarta tidak dapat beroperasi. Tiga IPA tersebut berada di Kelurahan Semanggi, Jurug, dan Jebres.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3750 seconds (0.1#10.140)