Wacana Pemekaran Papua, Komisi II DPR Usulkan Sistem Pemekaran Terbuka-Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersedia membahas dengan pemerintah terkait wacana pemekaran Provinsi Papua. Namun, bukan berarti moratorium pemekaran bisa dibuka sepenuhnya mengingat ada sekitar 300 daerah yang ingin dimekarkan.
“Ya kita tunggu. Karena begini, setahu saya ada 300-an daerah yang mengajukan pemekaran. Dan itu kalau kemudian dibuka moratoriumnya dengan serta merta, itu akan sungguh merepotkan aja. Sosial, politik, apalagi penganggaran,” kata Wakil Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (3/10/2019).
Untuk itu, Yaqut mengusulkan agar jika pemerintah pusat membuka kembali Daerah Otonom Baru (DOB), sebaiknya itu dilakukan secara terbuka-tertutup. Dalam artian, pemerintah memilah-milah daerah yang memiliki urgensi untuk dimekarkan segera.
“Saya kira moratorium itu terbuka tapi terbatas. Ada yang memang daerah yang urgent yang memang perlu dilakukan pemekaran seperti apa yang disampaikan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) terakhir itu Papua Selatan itu misalnya, ya itu dulu. Kita pilih-pilih lah. Tergantung kebutuhan,” paparnya.
Terkait dengan batasan DOB itu, menurut dia tentu saja antara DPR dan pemerintah harus membuat batasan DOB tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi II DPR akan mengundang Mendagri guna membahas hal ini.
“Nanti kita akan undang pemerintah untuk bicara ini. Moratorium terbatas itu apa yang membatasi. Karena kalau dibuka bebas saya kira merepotkan itu nanti, pasti merepotkan,” tandas politikus PKB itu.
“Ya kita tunggu. Karena begini, setahu saya ada 300-an daerah yang mengajukan pemekaran. Dan itu kalau kemudian dibuka moratoriumnya dengan serta merta, itu akan sungguh merepotkan aja. Sosial, politik, apalagi penganggaran,” kata Wakil Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (3/10/2019).
Untuk itu, Yaqut mengusulkan agar jika pemerintah pusat membuka kembali Daerah Otonom Baru (DOB), sebaiknya itu dilakukan secara terbuka-tertutup. Dalam artian, pemerintah memilah-milah daerah yang memiliki urgensi untuk dimekarkan segera.
“Saya kira moratorium itu terbuka tapi terbatas. Ada yang memang daerah yang urgent yang memang perlu dilakukan pemekaran seperti apa yang disampaikan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) terakhir itu Papua Selatan itu misalnya, ya itu dulu. Kita pilih-pilih lah. Tergantung kebutuhan,” paparnya.
Terkait dengan batasan DOB itu, menurut dia tentu saja antara DPR dan pemerintah harus membuat batasan DOB tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi II DPR akan mengundang Mendagri guna membahas hal ini.
“Nanti kita akan undang pemerintah untuk bicara ini. Moratorium terbatas itu apa yang membatasi. Karena kalau dibuka bebas saya kira merepotkan itu nanti, pasti merepotkan,” tandas politikus PKB itu.
(pur)