Ketua PBNU: Tak Lantik Nurul Ghufron Adalah Pelanggaran Hukum
A
A
A
JAKARTA - Polemik tentang batas minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas.
Menurut Robikin, salah satu calon pimpinan KPK Nurul Ghufron harus tetap dilantik karena dipilih berdasarkan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sekadar informasi, revisi UU KPK menyebutkan syarat usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Batasan usia itu berbeda dengan UU sebelumnya, yakni minimal 40 tahun. Sementara Nurul berusia 45 tahun.
"Di atas norma UU ada asas antara lain asas non-retroaktif. Hukum tidak boleh berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan asas hukum," ujar Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019). ( Baca juga: Capim KPK Nurul Ghufron Tegaskan Taat LHKPN )
Dia menegaskan faktanya pimpinan KPK 2019-2023 dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.
"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum," tutur Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
Menurut Robikin, salah satu calon pimpinan KPK Nurul Ghufron harus tetap dilantik karena dipilih berdasarkan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sekadar informasi, revisi UU KPK menyebutkan syarat usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Batasan usia itu berbeda dengan UU sebelumnya, yakni minimal 40 tahun. Sementara Nurul berusia 45 tahun.
"Di atas norma UU ada asas antara lain asas non-retroaktif. Hukum tidak boleh berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan asas hukum," ujar Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019). ( Baca juga: Capim KPK Nurul Ghufron Tegaskan Taat LHKPN )
Dia menegaskan faktanya pimpinan KPK 2019-2023 dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.
"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum," tutur Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
(dam)