Ketua PBNU: Tak Lantik Nurul Ghufron Adalah Pelanggaran Hukum

Rabu, 30 Oktober 2019 - 13:38 WIB
Ketua PBNU: Tak Lantik...
Ketua PBNU: Tak Lantik Nurul Ghufron Adalah Pelanggaran Hukum
A A A
JAKARTA - Polemik tentang batas minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas.

Menurut Robikin, salah satu calon pimpinan KPK Nurul Ghufron harus tetap dilantik karena dipilih berdasarkan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sekadar informasi, revisi UU KPK menyebutkan syarat usia pimpinan KPK minimal 50 tahun. Batasan usia itu berbeda dengan UU sebelumnya, yakni minimal 40 tahun. Sementara Nurul berusia 45 tahun.

"Di atas norma UU ada asas antara lain asas non-retroaktif. Hukum tidak boleh berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan asas hukum," ujar Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019). ( Baca juga: Capim KPK Nurul Ghufron Tegaskan Taat LHKPN )

Dia menegaskan faktanya pimpinan KPK 2019-2023 dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.

"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum," tutur Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved