Calon Kapolri Baru Diharapkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
A
A
A
JAKARTA - Pergantian pimpinan tertinggi di tubuh Polri juga menjadi sorotan praktisi hukum. Salah satunya adalah Emanuel Herdiyanto, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengacara. Emanuel memang mengharapkan Polri makin meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
Mantan sekjen Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini menilai, secara konseptual Komjen Idham Aziz telah diwarisi langkah menuju ke sana dari pendahulunya, Jenderal Tito Karnavian.
Hanya saja, perlu digarisbawahi perlunya kesinambungan, karena implementasi konsep tersebut memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Emanuel berpendapat, profesionalsme Polri itu bukan hanya sekadar diukur dengan kemegahan seragam dan kecanggihan peralatan, melainkan lebih pada kualitas pelayanan publik.
"Profesionalitas harus mampu dikedepankan dengan memahami rule dari pelayanan Polri kepada masyarakat, baik di tingkat pusat hingga Bhabinkamtibmas di pedesaan", ungkapnya, Senin (28/10 2019).
Sebagai pengacara, Emanuel menyatakan dalam hal penanganan pengaduan atau pelaporan misalnya, masih terdapat keluhan masyarakat, seperti respon yang lamban dan proses yang berbelit-belit.
"Harus disadari persoalan tersebut kerap terjadi karena masih terbatasnya pemahaman anggota Polri akan rule pelayanan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi rumit. Terrmasuk kendala masih kurangnya personil yang menjadi tambahan persoalan di sisi lainnya," ungkapnya.
"Ke depan kita harapkan, sudah mulai dilakukan penyeragaman pada penyediaan anggota Polri untuk bagian penyidikan, dengan tingkat pendidikan strata satu ilmu hukum agar hal demikian bisa diminimalisir atau bahkan tidak terjadi lagi," harapnya.
Advokat muda asal Maumere Nusa Tenggara Timur ini juga mengungkapkan, bahwa secara regulasi harus disadari bahwa banyak tindakan yang seharusnya bisa dilakukan pihak kepolisian agar mencegah atau menindak terhalang oleh ketidaktersediannya aturan hukum, sehingga kadang polisi selalu bersandar pada aturan teknis dan kadang itu yang memperlambat pungsi pelayanan tersebut.
"Saya sangat percaya, dengan pengalamannya yang telah banyak menduduki berbagai Jabatan di Instutusi Polri, Idham nanti akan mampu membangun citra Polisi yang profesional yang mampu menegakkan hukum sesuai aturan serta bertindak cepat," ujarnya.
"Responsif terhadap ancamanan gangguan keamanan dan ketertiban. Namun tentu saja dengan senantiasa mempertimbangkan aspek HAM yang juga melekat dalam pelayanan fungsi tersebut," pungkasnya.
Mantan sekjen Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini menilai, secara konseptual Komjen Idham Aziz telah diwarisi langkah menuju ke sana dari pendahulunya, Jenderal Tito Karnavian.
Hanya saja, perlu digarisbawahi perlunya kesinambungan, karena implementasi konsep tersebut memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Emanuel berpendapat, profesionalsme Polri itu bukan hanya sekadar diukur dengan kemegahan seragam dan kecanggihan peralatan, melainkan lebih pada kualitas pelayanan publik.
"Profesionalitas harus mampu dikedepankan dengan memahami rule dari pelayanan Polri kepada masyarakat, baik di tingkat pusat hingga Bhabinkamtibmas di pedesaan", ungkapnya, Senin (28/10 2019).
Sebagai pengacara, Emanuel menyatakan dalam hal penanganan pengaduan atau pelaporan misalnya, masih terdapat keluhan masyarakat, seperti respon yang lamban dan proses yang berbelit-belit.
"Harus disadari persoalan tersebut kerap terjadi karena masih terbatasnya pemahaman anggota Polri akan rule pelayanan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi rumit. Terrmasuk kendala masih kurangnya personil yang menjadi tambahan persoalan di sisi lainnya," ungkapnya.
"Ke depan kita harapkan, sudah mulai dilakukan penyeragaman pada penyediaan anggota Polri untuk bagian penyidikan, dengan tingkat pendidikan strata satu ilmu hukum agar hal demikian bisa diminimalisir atau bahkan tidak terjadi lagi," harapnya.
Advokat muda asal Maumere Nusa Tenggara Timur ini juga mengungkapkan, bahwa secara regulasi harus disadari bahwa banyak tindakan yang seharusnya bisa dilakukan pihak kepolisian agar mencegah atau menindak terhalang oleh ketidaktersediannya aturan hukum, sehingga kadang polisi selalu bersandar pada aturan teknis dan kadang itu yang memperlambat pungsi pelayanan tersebut.
"Saya sangat percaya, dengan pengalamannya yang telah banyak menduduki berbagai Jabatan di Instutusi Polri, Idham nanti akan mampu membangun citra Polisi yang profesional yang mampu menegakkan hukum sesuai aturan serta bertindak cepat," ujarnya.
"Responsif terhadap ancamanan gangguan keamanan dan ketertiban. Namun tentu saja dengan senantiasa mempertimbangkan aspek HAM yang juga melekat dalam pelayanan fungsi tersebut," pungkasnya.
(maf)