Gerindra Ogah Campuri UU KPK Baru yang Mulai Berlaku
Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:29 WIB
Gerindra Ogah Campuri UU KPK Baru yang Mulai Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah mulai berlaku. Terkait hal itu, Partai Gerindra enggan mencampuri atau mengintervensi UU KPK yang baru itu.
"Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau intervensi Undang-undang KPK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Namun, kata dia, masih ada tiga opsi untuk mengubah UU KPK hasil revisi itu. Pertama, kata dia, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kedua, dilakukan revisi kembali, bisa diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas lagi sampai ada titik temu dan disahkan kembali," katanya.
Ketiga, lanjut dia, bisa dengan mengajukan uji materi alias judicial review. "Posisi kami tentu menghormati hak-hak masing-masing, seperti presiden, masyarakat, termasuk hak mahasiswa mari kita gunakan mekanisme yang sesuai undang-undang dan konstitusional. Kita tunggu saja mana yang akan digunakan, presiden bisa dengan dua opsi itu, kami pada posisi menunggu," tuturnya.
"Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau intervensi Undang-undang KPK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Namun, kata dia, masih ada tiga opsi untuk mengubah UU KPK hasil revisi itu. Pertama, kata dia, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kedua, dilakukan revisi kembali, bisa diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas lagi sampai ada titik temu dan disahkan kembali," katanya.
Ketiga, lanjut dia, bisa dengan mengajukan uji materi alias judicial review. "Posisi kami tentu menghormati hak-hak masing-masing, seperti presiden, masyarakat, termasuk hak mahasiswa mari kita gunakan mekanisme yang sesuai undang-undang dan konstitusional. Kita tunggu saja mana yang akan digunakan, presiden bisa dengan dua opsi itu, kami pada posisi menunggu," tuturnya.
(kri)