Iluni Tegaskan IKB UI Bukan Organisasi Resmi Kampus

Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:15 WIB
Iluni Tegaskan IKB UI Bukan Organisasi Resmi Kampus
Iluni Tegaskan IKB UI Bukan Organisasi Resmi Kampus
A A A
JAKARTA - Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) bukan organisasi resmi UI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh humas UI dan Ikatan Alumni (Iluni) UI. Bahkan Iluni UI mengingatkan para alumni tidak membuat organisasi menggunakan lambang Makara untuk kegiatan politik praktis.

Sebelumnya diketahui, IKB UI pimpinan Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa menentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Selasa 15 Oktober 2019. Kelompok yang terdiri dari 11 orang ini menyatakan tak akan mau mengakui pemerintahan yang dipimpin Jokowi-KH Ma’ruf Amin lima tahun mendatang.

Sekjen Iluni UI Bachtiar Firdaus meminta rekan-rekan alumni mematuhi peringatan rektor UI untuk tidak menggunakan lambang Makara tanpa izin untuk kegiatan politik praktis. "Kami atas nama Iluni UI menyatakan bahwa IKB UI bukanlah organisasi resmi alumni UI. Apa yang dilakukan IKB UI juga telah melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo, dan/atau merek UI," kata Bachtiar dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (17/10/2019).

Iluni UI mengajak segenap komponen bangsa menjaga situasi keamanan tetap kondusif sepanjang pelantikan presiden dan wakil presiden, Minggu 20 Oktober 2019. "Iluni UI akan menjadi penyeimbang yang kritis namun konstruktif terhadap pemerintah yang terpilih melalui mekanisme demokratis dan konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, Humas UI, Milda juga menyatakan 11 orang yang dipimpin Sri Bintang Pamungkas dan menamakan diri sebagai IKB UI bukanlah bagian dari kampus. Kelompok tersebut sama sekali tidak mewakili UI.

Mereka juga tidak berhak menggunakan nama, logo dan merek UI sesuai dengan Peraturan Rektor UI No 058/2017. Milda menjelaskan, UI menganggap aksi kelompok ini telah mencederai demokrasi karena Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin telah memenangkan pilpres. Bahkan kemenangan itu juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)