Iluni Tegaskan IKB UI Bukan Organisasi Resmi Kampus

Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:15 WIB
Iluni Tegaskan IKB UI...
Iluni Tegaskan IKB UI Bukan Organisasi Resmi Kampus
A A A
JAKARTA - Ikatan Keluarga Besar (IKB) Universitas Indonesia (UI) bukan organisasi resmi UI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh humas UI dan Ikatan Alumni (Iluni) UI. Bahkan Iluni UI mengingatkan para alumni tidak membuat organisasi menggunakan lambang Makara untuk kegiatan politik praktis.

Sebelumnya diketahui, IKB UI pimpinan Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa menentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Selasa 15 Oktober 2019. Kelompok yang terdiri dari 11 orang ini menyatakan tak akan mau mengakui pemerintahan yang dipimpin Jokowi-KH Ma’ruf Amin lima tahun mendatang.

Sekjen Iluni UI Bachtiar Firdaus meminta rekan-rekan alumni mematuhi peringatan rektor UI untuk tidak menggunakan lambang Makara tanpa izin untuk kegiatan politik praktis. "Kami atas nama Iluni UI menyatakan bahwa IKB UI bukanlah organisasi resmi alumni UI. Apa yang dilakukan IKB UI juga telah melanggar Peraturan Rektor UI 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo, dan/atau merek UI," kata Bachtiar dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (17/10/2019).

Iluni UI mengajak segenap komponen bangsa menjaga situasi keamanan tetap kondusif sepanjang pelantikan presiden dan wakil presiden, Minggu 20 Oktober 2019. "Iluni UI akan menjadi penyeimbang yang kritis namun konstruktif terhadap pemerintah yang terpilih melalui mekanisme demokratis dan konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, Humas UI, Milda juga menyatakan 11 orang yang dipimpin Sri Bintang Pamungkas dan menamakan diri sebagai IKB UI bukanlah bagian dari kampus. Kelompok tersebut sama sekali tidak mewakili UI.

Mereka juga tidak berhak menggunakan nama, logo dan merek UI sesuai dengan Peraturan Rektor UI No 058/2017. Milda menjelaskan, UI menganggap aksi kelompok ini telah mencederai demokrasi karena Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin telah memenangkan pilpres. Bahkan kemenangan itu juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(poe)
Berita Terkait
Berdalih Mencegah Demo...
Berdalih Mencegah Demo Rusuh, Polisi Siagakan Pokdar Kamtibmas
Ormas se-Jabar Deklarasi...
Ormas se-Jabar Deklarasi Tolak Unjuk Rasa Anarkistis
Polisi Ultimatum Koordinator...
Polisi Ultimatum Koordinator Aksi Ormas PP Segera Penuhi Panggilan
Massa PA 212 dan Ormas...
Massa PA 212 dan Ormas Islam Mulai Gelar Aksi di Kedubes Prancis
Dua Ormas Gelar Aksi...
Dua Ormas Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ingatkan Bahaya Terorisme dan Radikalisme
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Berita Terkini
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
16 menit yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
16 menit yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
17 menit yang lalu
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
20 menit yang lalu
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
30 menit yang lalu
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Tudingan Matahari Kembar: Matahari Cuma Satu, Presiden Prabowo
34 menit yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved