KPK Dianggap Normal Tanpa Perlu Perppu, YLBHI: Pasti Berbeda Saat Diundangkan

Senin, 14 Oktober 2019 - 08:18 WIB
KPK Dianggap Normal Tanpa Perlu Perppu, YLBHI: Pasti Berbeda Saat Diundangkan
KPK Dianggap Normal Tanpa Perlu Perppu, YLBHI: Pasti Berbeda Saat Diundangkan
A A A
JAKARTA - Banyak pengamat hukum menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Perppu atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tak ada kegentingan yang memaksa dialami lembaga tersebut.

KPK oleh sejumlah pengamat dianggap masih berjalan normal dengan proses pencegahan dan penindakan yang dimilikinya, termasuk kepemimpinan di KPK juga masih bertugas sebagaimana mestinya serta masih gencar melakukan operasi tangkap tangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai sebaliknya. Jika nanti UU KPK resmi diundangkan dan dipraktikan, maka fungsi KPK berpotensi tak sekuat sebelumnya.

"Karena revisi UU KPK belum berlaku kan? ya pasti berbeda (fungsi KPK), jauh sekali (jika UU sudah dijalankan)," kata Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Senin (14/10/2019).

Asfin sapaan akrabnya mengaku sejak awal pihaknya tidak setuju alasan munculnya revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi UU. Sehingga, perlu ada tindakan nyata dari Presiden Jokowi untuk menyelamatkan KPK, salah satunya dengan menerbitkan Perppu.

Kata Asfin, proses kegiatan di KPK nantinya akan berhenti. Salah satunya karena pegawai di KPK harus menyesuaikan dengan ketentuan harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, munculnya Dewan Pengawas KPK juga ikut memperlambat kerja-kerja lembaga ini.

"Juga penyadapan dan lain-lain harus tergantung dewan penasehat," ujar perempuan yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi ini menandaskan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9295 seconds (0.1#10.140)