Atasi Masalah di KPK, Perppu Dinilai Tak Punya Legitimasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus didesak sebagian elemen masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di sisi lain, ada sebagian pihak yang menilai tak perlu menerbitkan Perppu KPK.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dalam pandangan sebagian publik RUU KPK yang dianggap akan melemahkan, kemudian memicu terjadinya aksi masif mahasiswa dianggap sebagai kegentingan memaksa.
"Adanya polemik tentang hasil revisi UU KPK dianggap sebagai kegentingan memaksa," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/10/2019).
Di saat bersamaan kata Suparji, tidak adanya undang-undang untuk mengatasi masalah dugaan pelemahan KPK juga dianggap sebagai pemicu munculnya desakan presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Tetapi sejatinya perppu tidak memiliki legitimasi dan urgensi untuk dikeluarkan guna mengatasi masalah KPK," ujar Suparji menandaskan.
Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dalam pandangan sebagian publik RUU KPK yang dianggap akan melemahkan, kemudian memicu terjadinya aksi masif mahasiswa dianggap sebagai kegentingan memaksa.
"Adanya polemik tentang hasil revisi UU KPK dianggap sebagai kegentingan memaksa," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/10/2019).
Di saat bersamaan kata Suparji, tidak adanya undang-undang untuk mengatasi masalah dugaan pelemahan KPK juga dianggap sebagai pemicu munculnya desakan presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Tetapi sejatinya perppu tidak memiliki legitimasi dan urgensi untuk dikeluarkan guna mengatasi masalah KPK," ujar Suparji menandaskan.
(maf)