PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:34 WIB
PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik
PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik
A A A
JAKARTA - Pekerjaan rumah (PR) utama yang harus dilakukan anggota parlemen baru setelah dilantik adalah mengembalikan kepercayaan publik kepada wakilnya di DPR.

Kepercayaan publik yang turun bisa dilihat dari sejumlah aksi massa yang belakangan secara vulgar ditunjukkan memprotes kualitas legislasi yang dihasilkan DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, untuk mengembalikan kepercayaan publik tentu tak bisa dilakukan dengan sekejap. "Yang jelas parlemen sejak awal mesti tahu bahwa langkah mereka selalu diawasi dan oleh karenanya, pascapelantikan, DPR mestinya sudah langsung mulai memperlihatkan geliat untuk langsung bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Lucius menambahkan, jangan sampai para wakil rakyat di Senayan terlalu lama berpesta merayakan pelantikan. Sebab rakyat sudah tak sabar menunggu langkah nyata parlemen baru mengoreksi kerja parlemen periode sebelumya yang mengundang protes publik atas buruknya kualitas legislasi yang dilahirkan DPR.

Menurut dia, mengembalikan kepercayaan publik harus ditunjukkan dalam kualitas kerja, khususnya dalam menyikapi beberapa isu krusial dalam legislasi yang sudah disahkan DPR maupun yang akan disahkan DPR.

"Sikap tegas pertama harus dibuktikan DPR atas komitmen pemberantasan korupsi dengan menyerap aspirasi publik dalam menghadapi proses lanjutan atas pengesahan Revisi UU KPK yang kontroversial," papar Lucius.

Dia menambahkan, kontroversi kualitas Revisi UU KPK muncul karena proses pembahasan di parlemen yang sama sekali tidak transparan. Menurutnya, ketidaktransparanan proses berbanding lurus dengan rendahnya kualitas hasil yang ditunjukkan melalui upaya DPR untuk melemahkan KPK sekaligus mengerdilkan misi pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, kata Lucius, sikap tegas parlemen baru atas UU KPK ini tengah diuji. Baginya, memilih untuk tetap mendukung UU KPK hasil revisi kilat sama saja mengabaikan aspirasi publik yang secara vulgar disampaikan menjelang awal periode DPR 2019-2024.

"Mengabaikan aspirasi publik sama halnya memupuk benih ketidakpercayaan publik yang semakin besar atas DPR yang sudah begitu kritis menjelang pelantikan anggota DPR baru ini," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)
pixels