PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:34 WIB
PR Utama DPR Mengembalikan...
PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik
A A A
JAKARTA - Pekerjaan rumah (PR) utama yang harus dilakukan anggota parlemen baru setelah dilantik adalah mengembalikan kepercayaan publik kepada wakilnya di DPR.

Kepercayaan publik yang turun bisa dilihat dari sejumlah aksi massa yang belakangan secara vulgar ditunjukkan memprotes kualitas legislasi yang dihasilkan DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, untuk mengembalikan kepercayaan publik tentu tak bisa dilakukan dengan sekejap. "Yang jelas parlemen sejak awal mesti tahu bahwa langkah mereka selalu diawasi dan oleh karenanya, pascapelantikan, DPR mestinya sudah langsung mulai memperlihatkan geliat untuk langsung bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Lucius menambahkan, jangan sampai para wakil rakyat di Senayan terlalu lama berpesta merayakan pelantikan. Sebab rakyat sudah tak sabar menunggu langkah nyata parlemen baru mengoreksi kerja parlemen periode sebelumya yang mengundang protes publik atas buruknya kualitas legislasi yang dilahirkan DPR.

Menurut dia, mengembalikan kepercayaan publik harus ditunjukkan dalam kualitas kerja, khususnya dalam menyikapi beberapa isu krusial dalam legislasi yang sudah disahkan DPR maupun yang akan disahkan DPR.

"Sikap tegas pertama harus dibuktikan DPR atas komitmen pemberantasan korupsi dengan menyerap aspirasi publik dalam menghadapi proses lanjutan atas pengesahan Revisi UU KPK yang kontroversial," papar Lucius.

Dia menambahkan, kontroversi kualitas Revisi UU KPK muncul karena proses pembahasan di parlemen yang sama sekali tidak transparan. Menurutnya, ketidaktransparanan proses berbanding lurus dengan rendahnya kualitas hasil yang ditunjukkan melalui upaya DPR untuk melemahkan KPK sekaligus mengerdilkan misi pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, kata Lucius, sikap tegas parlemen baru atas UU KPK ini tengah diuji. Baginya, memilih untuk tetap mendukung UU KPK hasil revisi kilat sama saja mengabaikan aspirasi publik yang secara vulgar disampaikan menjelang awal periode DPR 2019-2024.

"Mengabaikan aspirasi publik sama halnya memupuk benih ketidakpercayaan publik yang semakin besar atas DPR yang sudah begitu kritis menjelang pelantikan anggota DPR baru ini," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Usia 23 Tahun, Putri...
Usia 23 Tahun, Putri Desmond Mahesa Jadi Anggota DPR 2024-2029 Termuda
Legislator Tertua dan...
Legislator Tertua dan Termuda Pimpin Sidang Pelantikan Anggota DPR, MPR, DPD 2024-2029
Sah! 732 Anggota MPR...
Sah! 732 Anggota MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR, MPR, dan...
Anggota DPR, MPR, dan DPD Termuda sampai Tertua, Usia 22 Tahun hingga 78 Tahun
Hari Ini, Anggota MPR,...
Hari Ini, Anggota MPR, DPR, dan DPD Periode 2024-2029 Dilantik
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved