PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:34 WIB
PR Utama DPR Mengembalikan...
PR Utama DPR Mengembalikan Kepercayaan Publik
A A A
JAKARTA - Pekerjaan rumah (PR) utama yang harus dilakukan anggota parlemen baru setelah dilantik adalah mengembalikan kepercayaan publik kepada wakilnya di DPR.

Kepercayaan publik yang turun bisa dilihat dari sejumlah aksi massa yang belakangan secara vulgar ditunjukkan memprotes kualitas legislasi yang dihasilkan DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, untuk mengembalikan kepercayaan publik tentu tak bisa dilakukan dengan sekejap. "Yang jelas parlemen sejak awal mesti tahu bahwa langkah mereka selalu diawasi dan oleh karenanya, pascapelantikan, DPR mestinya sudah langsung mulai memperlihatkan geliat untuk langsung bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Lucius menambahkan, jangan sampai para wakil rakyat di Senayan terlalu lama berpesta merayakan pelantikan. Sebab rakyat sudah tak sabar menunggu langkah nyata parlemen baru mengoreksi kerja parlemen periode sebelumya yang mengundang protes publik atas buruknya kualitas legislasi yang dilahirkan DPR.

Menurut dia, mengembalikan kepercayaan publik harus ditunjukkan dalam kualitas kerja, khususnya dalam menyikapi beberapa isu krusial dalam legislasi yang sudah disahkan DPR maupun yang akan disahkan DPR.

"Sikap tegas pertama harus dibuktikan DPR atas komitmen pemberantasan korupsi dengan menyerap aspirasi publik dalam menghadapi proses lanjutan atas pengesahan Revisi UU KPK yang kontroversial," papar Lucius.

Dia menambahkan, kontroversi kualitas Revisi UU KPK muncul karena proses pembahasan di parlemen yang sama sekali tidak transparan. Menurutnya, ketidaktransparanan proses berbanding lurus dengan rendahnya kualitas hasil yang ditunjukkan melalui upaya DPR untuk melemahkan KPK sekaligus mengerdilkan misi pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, kata Lucius, sikap tegas parlemen baru atas UU KPK ini tengah diuji. Baginya, memilih untuk tetap mendukung UU KPK hasil revisi kilat sama saja mengabaikan aspirasi publik yang secara vulgar disampaikan menjelang awal periode DPR 2019-2024.

"Mengabaikan aspirasi publik sama halnya memupuk benih ketidakpercayaan publik yang semakin besar atas DPR yang sudah begitu kritis menjelang pelantikan anggota DPR baru ini," tandasnya.
(shf)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Usia 23 Tahun, Putri...
Usia 23 Tahun, Putri Desmond Mahesa Jadi Anggota DPR 2024-2029 Termuda
Legislator Tertua dan...
Legislator Tertua dan Termuda Pimpin Sidang Pelantikan Anggota DPR, MPR, DPD 2024-2029
Sah! 732 Anggota MPR...
Sah! 732 Anggota MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR, MPR, dan...
Anggota DPR, MPR, dan DPD Termuda sampai Tertua, Usia 22 Tahun hingga 78 Tahun
Hari Ini, Anggota MPR,...
Hari Ini, Anggota MPR, DPR, dan DPD Periode 2024-2029 Dilantik
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved