KPU Usulkan Hasil E-Rekap Diakui sebagai Hasil Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, agar hasil rekapitulasi elektronik (e-rekap) nantinya bisa diakui sebagai hasil pemilu yang sah pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR.
"Selanjutnya penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Nah ini memang proses sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional oleh beberapa pihak dianggap terlalu lama, sampai dengan maksimal 35 hari. Walaupun KPU kemudian menetapkan pemilu secara nasional pada hari ke 34," kata Arief dalam Raker dan RDP bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dari keadaan tersebut lanjut Arief, ada masukan atau rekomendasi agar proses rekapitulasi ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama yakni dengan e-rekap. Meskipun KPU memang belum membahas detil soal usulan ini, tapi sudah dibahas dalam diskusi secara umum.
"Usulannya adalah dilakukan e-rekap. Jadi, elektronik rekapitulasi itu kemudian dapat diakui dan ditetapkan sebagai hasil pemilu yang sah secara nasional. Dan itu akan mempercepat proses penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Arief.
Arief memaparkan, jika mengacu oada apa yang pernah dilakukan pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu, rekapitulasi dengan memanfaatkan teknologi informasi itu, rekapitulasi bisa diselesaikan dalam waktu dua hari atau dua kali 24 jam, dan hasil pemilu sudah bisa diketahui.
"Itu dengan kondisi tadi ya. Tapi kalau kondisi yg seperti di Papua, Kalimantan dan daerah yang sulit dijangkau akses informasi menyesuaikan. Tapi ini mempercepat proses penetapan pemilu secara nasional," jelas Arief.
"Selanjutnya penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Nah ini memang proses sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional oleh beberapa pihak dianggap terlalu lama, sampai dengan maksimal 35 hari. Walaupun KPU kemudian menetapkan pemilu secara nasional pada hari ke 34," kata Arief dalam Raker dan RDP bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dari keadaan tersebut lanjut Arief, ada masukan atau rekomendasi agar proses rekapitulasi ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama yakni dengan e-rekap. Meskipun KPU memang belum membahas detil soal usulan ini, tapi sudah dibahas dalam diskusi secara umum.
"Usulannya adalah dilakukan e-rekap. Jadi, elektronik rekapitulasi itu kemudian dapat diakui dan ditetapkan sebagai hasil pemilu yang sah secara nasional. Dan itu akan mempercepat proses penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Arief.
Arief memaparkan, jika mengacu oada apa yang pernah dilakukan pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu, rekapitulasi dengan memanfaatkan teknologi informasi itu, rekapitulasi bisa diselesaikan dalam waktu dua hari atau dua kali 24 jam, dan hasil pemilu sudah bisa diketahui.
"Itu dengan kondisi tadi ya. Tapi kalau kondisi yg seperti di Papua, Kalimantan dan daerah yang sulit dijangkau akses informasi menyesuaikan. Tapi ini mempercepat proses penetapan pemilu secara nasional," jelas Arief.
(maf)