DPR Sahkan UU PSDN, Wajib Militer Sifatnya Sukarela

Kamis, 26 September 2019 - 16:14 WIB
DPR Sahkan UU PSDN,...
DPR Sahkan UU PSDN, Wajib Militer Sifatnya Sukarela
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara telah disetujui oleh rapat paripurna DPR menjadi UU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara, Satya Widya Yudha optimistis, pengesahan RUU menjadi Undang-Undang itu merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer, maupun nonmiliter di masa mendatang.

"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata," Satya Widya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menambahkan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer.

Melainkan sambung dia, yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening," ujar politikus Partai Golkar ini.

"Sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up," tambahnya.

Dia melanjutkan, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah ini dibahas secara maraton antara Panja Komisi I dengan Pemerintah dalam hal ini Kemhan.

"Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I dan Pemerintah menghasilkan Undang Undang di akhir periode ini," ungkapnya.

Sementara itu, Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, perang antarnegara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional.

Namun juga menjangkau perang yang multi dimensi dan futuristik. Dia berpendapat, UU PSDN ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.

"Perang mindset akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara," kata Purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini usai pengesahan UU PSDN.
(maf)
Berita Terkait
Arifin Tasrif: RUU Minerba...
Arifin Tasrif: RUU Minerba Ingin Optimalkan Sumber Daya Alam
BAT Indonesia Raih Penghargaan...
BAT Indonesia Raih Penghargaan Top Employer 2023
Pekerja RI Kebanyakan...
Pekerja RI Kebanyakan Hanya Lulusan SD dan SMP, Bukti Kekuatan SDM Masih Rendah?
Ujikom, Langkah untuk...
Ujikom, Langkah untuk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Caregiver Indonesia...
Caregiver Indonesia Raih Predikat TUK Mandiri Terverifikasi LSP
Hadapi Persaingan Global,...
Hadapi Persaingan Global, SDM Indonesia Dinilai Perlu Terus Ditingkatkan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved