Kado Pahit DPR di Akhir Jabatan

Selasa, 24 September 2019 - 07:31 WIB
Kado Pahit DPR di Akhir Jabatan
Kado Pahit DPR di Akhir Jabatan
A A A
Adi PrayitnoDosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta dan Direktur Eksekutif Parameter PolitMASA bakti DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Bukan kenangan indah yang ditinggalkan DPR, justru memberikan kado pahit bagi rakyat. Kado tersebut berupa pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sangat kontroversial. Dua rancang regulasi yang tak masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun diprioritaskan di akhir jabatan. Mestinya DPR menorehkan kesan baik di tengah hujan kritik yang terus menghunjam.
Secara substansi dua regulasi itu banyak masalah. Dalam draf revisi UU KPK terpotret jelas kewenangan KPK diamputasi. Misalnya pasal terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengangkatan penyidik, dan adanya dewan pengawas. Sangat irasional kasus yang tak tuntas dalam satu tahun dihentikan. Termasuk juga pengangkatan penyidik yang hanya dari kepolisian dan kejaksaan. KPK tak lagi berwenang mengangkat penyidik independen, termasuk penyidikan dan penyadapan yang harus izin dewan pengawas.

Jelas ini lucu. Tak ada angin, tak ada hujan tiba-tiba DPR begitu bernafsu merevisi UU KPK. Padahal, performa kinerja KPK on the right track . Banyak kasus besar diungkap. Mulai korupsi yang membelit ketua umum partai politik, menteri, politisi Senayan, hingga kepala daerah. Jika pun ingin dikoreksi, tak mesti merevisi pasal yang memberikan kewenangan penuh KPK dalam mengungkap korupsi kakap.KPK lahir sebagai respons atas kinerja kepolisian dan kejaksaan yang tak memuaskan. Terutama mengungkap kasus korupsi berat (extra ordinary crime ). KPK menjelma sebagai institusi menakutkan bagi koruptor. Sejumlah pertanyaan kritis kenapa UU KPK direvisi belum dijawab tuntas. Kenapa DPR tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi. Ratusan dosen, akademisi, dan civil society menolak revisi. Kenapa DPR tak melakukan public hearing dengan pihak yang menolak mencari titik temu.
Terkait RKUHP juga serupa. Banyak pasal yang potensial membunuh iklim berdemokrasi dan mempersempit ruang berekspresi. Misalnya pasal menghina presiden yang bisa subversif. Serupa pasal karet multitafsir untuk membungkam suara kritis rakyat. Indonesia bangsa besar, tak perlu menyeret demokrasi mundur ke belakang.

Biasanya isu demokrasi dan kebebasan berekspresi terjadi di negara yang baru terbebas dari jerat rezim otoriter. Ke depan mestinya fokus pada pertumbuhan ekonomi, menggenjot investasi, mengurangi kemiskinan, lapangan pekerjaan baru, lingkungan hidup, dan perubahan iklim. Bukan isu yang menjadi ciri khas negara praindustri yang belum maju.

Peran Presiden

Di tengah sikap ngotot DPR menggembok ruang dialog dengan rakyat mestinya Presiden menjadi "penolong" terakhir, menolak dua rancangan regulasi kontroversial itu. Presiden bisa mengendalikan kekuatan parlemen menghentikan semua manuver politik yang mengerikan. Apalagi, hampir semua partai politik cenderung berkompromi dan mendukung pemerintah.

Sejak awal tak terlihat gelagat apa pun dari Jokowi menghentikan manuver politik DPR. Dalam kasus revisi UU KPK, Jokowi justru menyetujui dengan surprise . Sementara dalam RKUHP, Jokowi sebatas menunda, bukan menghentikan. Ada dua hal yang menyebabkan hal itu terjadi.

Pertama, Jokowi tersandera politik. Mantan gubernur DKI Jakarta ini tak kuasa melawan arus besar pendukungnya yang powerful . Betul, Jokowi presiden pilihan rakyat, namun tak bisa berhadapan dengan kehendak oligarkis pendukungnya sendiri. Ini bagian dari problem Jokowi yang bukan ketua umum partai politik sehingga nilai negosiasinya kerap lemah.

Kedua, mungkin juga Jokowi sedang memikirkan upaya strategis memuluskan langkah pindah ibu kota. Pemindahan ibu kota bukan perkara mudah. Butuh dukungan maksimal DPR. Jika Jokowi menerima kemauan DPR, maka otomatis rencana pindah ibu kota berjalan mulus. Padahal, revisi UU KPK dan RKUHP bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat. Indonesia sebagai negara besar butuh kematangan memutuskan persoalan sensitif. Pemimpin visioner bukan hanya berjibaku membangun monumen fisik. Namun, juga berani bergulat dengan diskursus politik kebangsaan yang acapkali muncul tak terduga dalam dinamika politik.

Tentu bangsa ini akan menangis jika komisioner KPK baru tidak segarang dulu, efek dari kewenangan yang dipreteli. Semua orang akan menyesal jika kebebasan berekspresi dikekang dengan alasan stabilitas. Bangsa ini susah payah menata peradaban yang didasarkan pada dua aspek penting, yakni perang melawan korupsi dan kebebasan individu. Jika dua bangunan ini dihancurkan bisa dipastikan kemajuan bangsa akan stagnan. Mundur secara teratur karena kekuasaan oligarki yang sulit dikendalikan. Bahkan oleh Presiden sekalipun.

Mulusnya pengesahan revisi UU KPK dan pembahasan RKUHP menjadi bukti sahih koalisi Jokowi di parlemen sukar dikendalikan. Bahkan Jokowi sama sekali tak menunjukkan wibawa sebagai pemimpin koalisi pemerintah yang disegani. Sampai saat ini rakyat masih berharap ada intervensi Jokowi dalam dua regulasi yang masih dalam polemik itu.

Matinya Oposisi

Cepatnya proses pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP efek dari matinya oposisi di Senayan. Tak ada resistensi. Partai politik pendukung Prabowo yang biasanya keras mengkritik pemerintah nyaris tak bertenaga. Bahkan menjadi penyokong utama pembahasan regulasi yang ditentang kelompok aktivis prodemokrasi. Lalu, ke mana suara oposisi yang selalu mengklaim memperjuangkan aspirasi rakyat itu?

Dalam demokrasi eksistensi oposisi penting untuk mengontrol penguasa sehingga ada dialektika dalam pengambilan keputusan politik strategis. Tak monolog dengan menerapkan ketaatan robotik seperti DPR zaman Orba. Apa mungkin karena jatah pimpinan MPR membuat oposisi bungkam seribu bahasa. Ataukah, ada konsesi kekuasaan lainnya yang memaksa oposisi diam seribu bahasa. Yang jelas, rakyat kecewa dengan oposisi yang selama ini berteriak atas nama rakyat. Namun, nyatanya aspirasi rakyat diabaikan.

Setelah oposisi parlemen mati, aktivis mahasiswa mengambil kendali perlawanan dari luar. Protes jalanan terus dilakukan dalam beberapa pekan. Ini adalah momentum besar untuk mengembalikan ruh gerakan mahasiswa yang hampir lima tahun mati suri. Sejarah gerakan mahasiswa dalam lanskap gejolak politik nasional selalu abadi. Rezim tumbang karena protes mahasiswa. Sejumlah keputusan krusial batal karena perlawanan mahasiswa.

Itu artinya mahasiswa adalah pewaris sah perubahan bangsa. Ketika penguasa tak lagi mendengarkan rakyat, ketika oposisi tak lagi berkutik, saatnya mahasiswa mengambil alih komando perlawanan ekstraparlementer. Kepalkan tangan kiri sebagai simbol perlawanan. Himpun semua kekuatan politik membangun basis pergerakan. Tunduk ditindas atau bangkit melawan. Karena mundur adalah pengkhianatan. Mahasiswa harus ingat jargon revolusioner itu sepanjang hayat.

Saatnya mahasiswa merebut momentum perubahan. Derap langkah bangsa tak boleh mundur dengan kebijakan elitis yang jelas mengebiri kebebasan politik. Kedaulatan bangsa harus dijaga dari rongrongan koruptor yang terbukti memiskinkan rakyat. Elite mulai sukar diajak diskusi. Karenanya, semua eksponen kekuatan gerakan politik, terutama mahasiswa, bersatu padu berada di garda terdepan menuntaskan agenda perubahan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9759 seconds (0.1#10.140)