Waspadai Gerakan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Rabu, 18 September 2019 - 16:48 WIB
Waspadai Gerakan yang...
Waspadai Gerakan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara
A A A
JAKARTA - Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara, pemerintah diminta beranjak ke tahapan berikutnya dengan membuat aturan larangan bagi individu menyebarkan ideologi khilafah.

Langkah ini dinilai sangat tepat untuk menghilangkan ideologi khilafah di Indonesia, tentunya juga harus disertai tindakan tegas. “Seperti kasus kebakaran sekarang ini, ketika sudah besar kewalahan. Ini bisa menjadi pelajaran bangsa kita. Sebelum besar, pemicunya harus segera diamputasi. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah, sehingga aparat Kepolisian punya payung hukum,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali M Abdillah di Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Menurut Kiai Ali, panggilan karibnya, secara kelembagaan ormas HTI memang sudah dibubarkan. Tapi faktanya, para anggota HTI masih terus melakukan gerakan di bawah tanah untuk melakukan perekrutan anggota.

Dia mencontohkan beberapa hari lalu mendapat laporan bahwa ada satu keluarga di Sulawesi yang didatangi orang yang secara keagamaan lebih mumpuni untuk mengajarkan tentang khilafah. Itu dilakukan secara terus menerus, sehingga keluarga itu pun akhirnya terbawa ideologi tersebut.

Contoh lainnya, lanjut Kiai Ali, saat berada di Kendari, ia melihat majalah milik HTI “Kaffah” masih beredar di sebuah masjid.

“Itu menjadi bukti bahwa mereka masih terus bergerak. Jelas itu media HTI, tapi pemerintah, kepolisian dan lainnya membiarkan. Jadi ini memang HTI ini satu sisi kepalanya dipenggal, tapi kakinya kesana kemari masih dibiarkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Rabbani Cikeas ini mendukung langkah Menko Polhukam Wiranto membuat peraturan terkait penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan per orangan. Menurutnya langkah ini sangat tepat sebagai dasar untuk melakukan penindakan bagi siapa pun yang menyebarkan ideologi khilafah di Indonesia.

“Adanya aturan itu sudah bagus tentang pelarangan penyebaran HTI, baik kelompok maupun individu. Jadi kalau ada yang melakukan itu, kepolisian harus menangkap. Memang untuk membasmi mereka harus galak karena kalau tidak galak mereka akan terus bergerak,” tukas Kiai Ali.

Selama ini, lanjut Ali, pemerintah seperti menunggu ideologi khilafah ini meledak, baru bergerak membuat aturan. Harusnya dari dulu sudah ada tindakan preventif untuk mencegah menyebarnya ideologi tersebut.

Pun setelah dibubarkan lembaganya, gerakan-gerakan perorang juga harus dihentikan. Pasalnya bila lembaganya dibubarkan, sementara perorangannya terus bergerak maka itu sama saja bohong.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)