ICW Sebut Dewan Pengawas Akan Perlambat Kinerja KPK

Rabu, 18 September 2019 - 08:39 WIB
ICW Sebut Dewan Pengawas Akan Perlambat Kinerja KPK
ICW Sebut Dewan Pengawas Akan Perlambat Kinerja KPK
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter menganggap, Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika dilihat dari substansi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan menjadi UU merupakan salah satu yang bisa memperlambat kinerja KPK.

Menurut Lalola, Dewan Pengawas KPK nantinya memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan untuk dilakukan dan mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan.

(Baca juga: Begini Kewenangan dan Tata Cara Pemilihan Dewan Pengawas KPK)

Sehingga kata dia, upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK yang terjadi di KPK harus melalui mekanisme Dewan Pengawas. "Itu kalau kita bicara soal efektifitas kerja misalnya, itu justru akan memperlambat," kata Lalola di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Ditambah lagi dengan mekanisme dewasnya sendiri yang memang masih bermasalah. Ini kalo tidak salah di draf akhir ditunjuk langsung oleh presiden," sambungnya.

Dengan demikian, Lalola menganggap, posisi Dewan Pengawas yang awalnya berfungsi untuk meminimalisir konflik kepentingan justeru tidak terlihat. Sejak awal, Lalola mengatakan, poin dewan pengawas menjadi titik krusial yang menjadi sorotan masyarakat.

Perempuan yang akrab disapa Lola ini mengaku enggan berspekulasi, bahwa posisi Dewan Pengawas seperti Pimpinan KPK, lantaran draf akhir belum dapat diketahui bersama. Sehingga, meski sudah disahkan, Dewan Pengawas belum tampak komposisi dan tugasnya.

"Jadi kita harus cek kembali bagaimana rumusan pasalnya dalilnya dalam UU tersebut yang bisa dijadikan materi dalam pengujian UU," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9622 seconds (0.1#10.140)