Kritik Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Fahri: Hanya Memancing Emosi Publik

Selasa, 17 September 2019 - 18:13 WIB
Kritik Pengesahan Revisi...
Kritik Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Fahri: Hanya Memancing Emosi Publik
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku Pimpinan Sidang Paripurna DPR angkat bicara soal kritikan sejumlah media bahwa pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di mana rapatnya hanya dihadiri oleh 102 Anggota DPR atau tidak kuorum. Bahkan, ia menilai framing tersebut hanya memancing emosi masyarakat.

“Saya ingin pak Laoly (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) juga denger, paripurna itu kosong pak sebenarnya karena dalam sistem kita, paripurna itu seharusnya voting space di mana orang datang untuk voting saja, tidak hadir seperti kita (di Indonesia) makannya Anggota DPR itu ada yang nonton di ruangannya dan sebagainya, dan ke paripurna cuma untuk voting,” kata Fahri di sela-sela pengesahan RUU Sumber Daya Air dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Karena itu, Fahri mengusulkan untuk DPR periode selanjutnya dilakukan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sehingga nantinya, forum paripurna itu hanya untuk voting. Dan saat forum pengambilan keputusan tingkat I sudah aklamasi antara DPR dan pemerintah, voting tidak diperlukan lagi.

“Tapi karena setiap anggota punya kerahasiaan untuk voting, itu juga dibuka. Ini lagi-lagi voting,” imbuh Fahri.

Karena itu, Fahri menuding bahwa wartawan telah keliru dengan memberitakan bahwa rapat paripurna ini kosong dan tidak kuorum sebagai objek yang menarik untuk ditunjukkan ke maayarakat.

“Nah wartawan sering keliru melihat paripurna ini. Ini objek foto yang sebenarnya jadi nggak anu sama rakyat,” ucap inisiator Garbi itu.

Padahal, lanjutnya, paripurna hanya tinggal menyatakan setuju atau tidak setuju. Sehingga, apakah 500 orang atau 5 orang saja yang hadir opsinya tinggal dua yakni setuju atau tidak setuju. Menurutnya, framing media itu hanya memancing emosi di masyarakat saja.

“Makannya kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau mempermasalahkan paripurna. Kenapa ruang paripurna begini, kursinya dibuat untuk duduk bagi orang menyatakan setuju atau tidak setuju. Nah gitu pak Laoly buat catatan kalau pak Laoly jadi menteri lagi,” tutupnya lalu disambut tepuk tangan forum paripurna.
(pur)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved