Wajar UU KPK Diperbaiki karena Masih Ada Kelemahan

Selasa, 17 September 2019 - 10:17 WIB
Wajar UU KPK Diperbaiki...
Wajar UU KPK Diperbaiki karena Masih Ada Kelemahan
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), merupakan hal yang wajar. Karena menurut dia, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar.

"UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar, bukan kita suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna," kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Akan tetapi, Asep mengatakan dalam perubahan Undang-Undang KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK termasuk penguatan instansi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan kepolisian dan kejaksaan.

"Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepercayaan dari publik terhadap kepolisian dan kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Di samping itu, Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK. Pertama, pengisian KPK jangan melibatkan DPR tapi cukup pada presiden saja. Sebab, pelibatan DPR tidak selalu bisa dikatakan aspirasi rakyat.

"Malah menjadi masalah pemilihan Pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu presiden," jelas dia.

Kemudian kata dia, harus mengatur maintanance misalnya barang sitaan seperti apa aturannya didalam UU KPK. Karena, hal itu belum jelas mengenai barang sitaan, berapa banyak yang dikembalikan ke negara dan mekanismenya seperti apa.

"Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan," katanya.

Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.

"Jangan berebut kasus, kalau kasus kecil saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved