Komisi III DPR Pertanyakan Catatan Merah Capim KPK Johanis Tanak

Kamis, 12 September 2019 - 20:41 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Catatan Merah Capim KPK Johanis Tanak
Komisi III DPR Pertanyakan Catatan Merah Capim KPK Johanis Tanak
A A A
JAKARTA - Beberapa Anggota Komisi III DPR mempertanyakan beberapa catatan merah Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kejaksaan, Johanis Tanak pada Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Capim KPK di DPR.

Sebelum Fit and Proper Test digelar, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Komisi III telah menerima surat keberatan dari KPK terkait dua Capim KPK yang hari ini menjalani Fit and Proper Test.

Kedua nama capim tersebut yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak. "Jadi apa yang diumumkan KPK tentang Firli itu sudah dikirim surat ke Komisi III, jadi kita sudah tahu, bukan sesuatu hal yang baru," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

(Baca juga: WP KPK Tak Berwenang Tolak Capim yang Lolos Seleksi)

Namun demikian Desmond menilai, surat keberatan KPK tersebut dianggap aneh. Harusnya keberatan tersebut disampaikan pada saat capim mendaftar di pansel. Surat tersebut tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan.

"Ini namanya KPK buang barang busuk ke kami, yang harusnya dikasih tahu dari awal bahwa firli busuk, kenapa nggak dari awal diomongkan busuk misalnya," ujarnya.

Surat tersebut dibahas dalam uji kelayakan dan beberapa Anggota Komisi III DPR mempertanyakan itu. "Dosa apa bapak ke KPK sehingga catatannya ada di sana? Secara internal di Kejaksaan Agung pernah melakukan pelanggaran apakah di Jamwas berdasarkan laporan masyarakat," ucap Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di Ruang Rapat Komisi III DPR.

"Perlu bapak sampaikan juga. Yang saya heran surat KPK berlabel rahasia, yang pak Firli disampaik ke publik, saya menghormati level rahasianya, saya ingin tahu dari bapak soal itu," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, juga mempertanyakan adanya catatan buruk dari KPK. Bahkan, dia juga mempertanyakan Johanis yang dua kali tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari profil saudara jelas terlihat, dalam LHKPN saudara dua kali tidak menyetorkan apa alasannya? Dalam KPK saja anda memiliki catatan buruk bahkan ada tanda merahnya. Ini menjadi bagian yang menarik," ujar Muslim.

Muslim juga mempertanyakan pernyataan Johanis di sejumlah media online mainstream, bahwa ia menghentikan kasus korupsi atas intervensi Jaksa Agung. Tetapi dalam paparan, Johanis membantah adanya intervensi Jaksa Agung.

"Saya mau tanya soal intervensi Jaksa Agung, saudara katakan dalam majalah rednews tapi saya baca dalam media online mainstream, memang saudara mengatakan intervensi Jaksa Agung. Tadi saudara katakan tidak, di sini saudara katakan tegap mengikuti perintah Jaksa Agung," tegas Muslim.

"Kalau Jaksa Agung menahan, saya tidak menahan karena beliau atasan saya. Ini tidak sesuai yang anda ucapkan di depan kami semua. Coba saudara baca media online mainstream ini, ini jelas semua pernyataan anda," pungkas Muslim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6690 seconds (0.1#10.140)