Dewan Pengawas KPK Dianggap Penting, Jumlah Idealnya 9 Orang
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting untuk mengontrol kinerja KPK. Karena itu, masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkanDewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan mengatakan, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan yang ada di KPK.
"Saya setuju sekali jika memang proses yang dilakukan lebih diutamakan dalam pencegahan korupsi. Ketika pencegahan itu diutamakan, tentunya akan menghambat upaya orang yang berencana melakukan korupsi. Ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman yang ada di KPK," katanya dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK" di D'Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (11/9/2019).
Dia sangat menyetujui soal Dewan Pengawas KPK untuk monitoring. Oleh karena itu, Tokoh-tokoh yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK tentunya harus diisi dengan orang-orang yang memiliki kredibilitas yang tinggi.
Mengenai jumlah Dewan Pengawas KPK, dia mengusulkan jumlah ideal adalah sembilan orang tokoh. Meski demikian, dia menambahkan bahwa yang lebih layak mengontrol adalah masyarakat umum.
Sedangkan praktisi hukum, Kapitra Ampera meminta publik tak menganggap kritisi terhadap KPK sebagai upaya untuk mendukung koruptor dan membenci KPK.
"Ketika ada masukan, itu untuk kebaikan KPK. Maka Dewan Pengawas KPK itu penting," kata Kapitra.
Sementara pakar Hukum Tata Negara (HTN) Juanda mempertanyakan soal efektifitas Dewan Pengawas KPK. Sebab, pengawasan tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang berintegritas, berkarakter dan hidupnya tidak lagi melihat hal yang sifatnya duniawi.
"Saya melihat bahwa maksud dari dewan pengawas yang diusulkan DPR, bahwa KPK selama ini tidak terkontrol, sehingga seolah-olah KPK bertindak sewenang-wenang," katanya.
Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan mengatakan, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan yang ada di KPK.
"Saya setuju sekali jika memang proses yang dilakukan lebih diutamakan dalam pencegahan korupsi. Ketika pencegahan itu diutamakan, tentunya akan menghambat upaya orang yang berencana melakukan korupsi. Ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman yang ada di KPK," katanya dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK" di D'Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (11/9/2019).
Dia sangat menyetujui soal Dewan Pengawas KPK untuk monitoring. Oleh karena itu, Tokoh-tokoh yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK tentunya harus diisi dengan orang-orang yang memiliki kredibilitas yang tinggi.
Mengenai jumlah Dewan Pengawas KPK, dia mengusulkan jumlah ideal adalah sembilan orang tokoh. Meski demikian, dia menambahkan bahwa yang lebih layak mengontrol adalah masyarakat umum.
Sedangkan praktisi hukum, Kapitra Ampera meminta publik tak menganggap kritisi terhadap KPK sebagai upaya untuk mendukung koruptor dan membenci KPK.
"Ketika ada masukan, itu untuk kebaikan KPK. Maka Dewan Pengawas KPK itu penting," kata Kapitra.
Sementara pakar Hukum Tata Negara (HTN) Juanda mempertanyakan soal efektifitas Dewan Pengawas KPK. Sebab, pengawasan tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang berintegritas, berkarakter dan hidupnya tidak lagi melihat hal yang sifatnya duniawi.
"Saya melihat bahwa maksud dari dewan pengawas yang diusulkan DPR, bahwa KPK selama ini tidak terkontrol, sehingga seolah-olah KPK bertindak sewenang-wenang," katanya.
(shf)